APBD Jatim 2023 Disahkan Tepat Hari Pahlawan

APBD Jatim 2023 Disahkan Tepat Hari Pahlawan

Rapat pengesahan APBD Jatim 2023. Surabaya, memorandum.co.id - Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022 kembali menjadi momentum pengesahan Raperda APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2023 melalui Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (10/11/2022) sore. Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar dengan agenda pendapat akhir fraksi dilanjut penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dengan Gubernur Jatim terhadap Raperda APBD Jatim Tahun Anggaran 2023. Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, APBD Jatim Tahun Anggaran 2023 disahkan menjadi peraturan daerah (perda). “ Seluruh fraksi menyetujui, kalau ada evaluasi itu sifatnya selesai di badan anggaran,” tegas Adhy Karyono. Mantan staf ahli Kemensos RI ini, menyampaikan apa-apa yang menjadi perdebatan. Tentunya menjadi hak masing-masing fraksi dalam paripurna. “Pengesahan sesuai waktu, tepat tanggal 10 November pas Hari Pahlawan,” tegas dia. Ia menyebutkan, OPD sebagai mitra kerja fraksi sesuai dengan kinerja dan evaluasi. Waktu yang ditentukan sudah sesuai dengan jadwal dari badan musyawara (banmus). Nampak hadir dalam paripurna, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, dan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim serta anggota DPRD Jatim. Dalam pendapat akhir fraksi-fraksi yang dibacakan oleh juru bicara fraksi masing-masing, sembilan fraksi yang ada di DPRD Jatim dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Jatim Tahun Anggaran 2023 disahkan menjadi Perda baru. Tema RKPD Provinsi Jatim 2023 yaitu peningkatan dan pemerataan kualitas SDM serta transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan untuk mendukung daya saing daerah dalam menyambut era industri dan jasa berbasis agro. Fraksi-fraksi DPRD Jatim juga memberikan beberapa catatan penting. Diantaranya, Fraksi PAN melalui juru bicaranya Amar Saifuddin memberikan catatan bahwa belanja Pemprov Jatim mulai tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 cenderung melakukan pemborosan keuangan daerah karena 85%-90% diperuntukkan untuk belanja operasional. Sedangkan untuk belanja modal, kata Amar rata-rata hanya 10-15%, padahal belanja modal itu untuk menambah aset tetap untuk generasi yang akan datang. “Fraksi PAN meminta keseriusan perencanaan yang mencerminkan peningkatan persentase belanja modalnya dalam menentukan struktur dan anatomi APBD,” jelas wakil ketua Komisi B DPRD Jatim. Fraksi PAN juga sangat menyayangkan langkah menutup defisit sebesar Rp.1,279 triliun yang hanya ditutup melalui pembiayaan netto, yaitu selisih antara kelompok penerimaan berupa Silpa tahun 2022 sebesar Rp 1,6 triliun dengan kelompok pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 321,382 miliar. Padahal harusnya penerimaan pembiayaan ini tidak harus dari Silpa saja, tetapi terdapat alternatif berasal dari jenis yang lain seperti penerimaan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman yang di dalamnya termasuk ada yang dari objek pengembalian dana bergulir (revolving) yang jatuh tempo pada beberapa dinas yang hampir tiap tahun dikucurkan. Mantan Wabup Lamongan ini mencontohkan sampai dengan tahun 2022 ada dana bergulir ke beberapa OPD sebanyak Rp 118,884 miliar. “Fraksi PAN merekomendasikan agar dana revolving ini pengembaliannya dimasukan pada kelompok penerimaan pembiayaan dan bunga hasil revolving masuk pada lain-lain PAD yang sah pada masing-masing OPD teknis tempat penyalurannya,” harap Amar. Fraksi PAN juga patut menduga hampir semua OPD pada kegiatan belanja operasional melakukan mark up dan manipulasi jumlah/frekuensi satuan dan volume sehingga tampak janggal dan tidak rasional karena nyaris habis tanpa sisa dan tidak dalam belanja modal. “Kami berharap terhadap OPD-OPD untuk lebih rasional dalam menentukan jumlah/frekuensi satuan-satuan dan/volume setiap jenis kegiatan sehingga tampak rasional antara jumlah ASN/PNS/Tenaga Honorer dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan,” pinta Amar. Sementara itu jubir Fraksi Partai Gerindra Prof Dr Noer Sutjipto mengatakan bahwa pola penganggaran R-APBD Jatim 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menggambarkan adanya ketidakcakapan TAPD yang diketuai sekda beserta perangkat daerah yang menangani perencanaan, penganggaran, dan bidang hukum untuk menterjemahkan kebijakan Gubernur yang penuh dan banyak inovasi dalam menjalankan roda pemerintahan. “Fraksi Partai Gerindra sungguh sangat menyayangkan kinerja TAPD demikian. Akhirnya Pengantar Nota Keuangan dan R-APBD sebagai dokumen resmi pemerintah menjadi tidak bermakna karena kinerja bawahan yang tidak bisa memaknai seutuhnya ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu Fraksi Partai Gerindra meminta kepada Saudara Gubernur melakukan evaluasi atas kinerjanya,” jelas Noer Sutjipto. Kedua, terkait pemanfaatan tambahan dana yang berasal dari transfer pemerintah pusat, kata Noer Sutjipto Fraksi Gerindra sangat menyayangkan atas penyampaian rincian penggunaannya yang baru disampaikan TAPD ke DPRD tanggal 7 November 2022 atau pasca pembahasan pada tingkat komisi-komisi. Ia paham bahwa dana yang PMK-nya terbit tanggal 29 September 2022 tersebut tidak tertampung dalam RKA OPD yang sudah tersusun sebelumnya. Sepenuhnya kami juga paham tentang peruntukannya yang sudah ditentukan penggunaannya. Namun demikian dalam rangka transparansi, harusnya OPD bisa menyampaikan data anggarannya sebagai alokasi baru, sehingga terbahas oleh komisi terkait. (day)

Sumber: