Pembakar Mapolsek Tambelangan Tidak Suka Polisi

Pembakar Mapolsek Tambelangan Tidak Suka Polisi

Surabaya, memorandum.co.id - Tiga terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kamis (21/11). Ketiganya yaitu Habib Abdul Qodir Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi, dalam amar putusan ketua majelis hakim Edi Suprayitno S Putra tidal terbukti melakukan pembakaran Mapolsek Tambelangan. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Abdul Qodir Al Hadad selama lima tahun. Sedangkan terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi masing-masing tiga tahun penjara, dipotong selama terdakwa menjalani penahanan,” ujar hakim Edi Suprayitno S Putra, kemarin. Edi juga menjelaskan, sebagai tokoh masyarakat, terdakwa satu (Habib Abdul Qodir Al Hadad) seharusnya mencegah warga untuk tidak melakukan penyerangan ke mapolsek. “Terdakwa satu juga sebagai Ketua Laskar Sakera harus bisa meredam masyarakat. Dari keterang saksi, terdakwa satu tiga kali melempar batu ke mapolsek. Hal itu juga dilakukan oleh terdakwa dua dan tiga serta massa lainnya,” ujar hakim Edi. Lanjutnya, terdakwa satu juga tidak suka dengan polisi. Waktu itu, dirinya yang hendek berdemo di Jakarta dipulangkan oleh polisi saat di jembatan Suramadu. “Warga Tambelangan yang diamankan polisi tidak bisa dinego, sehingga menjadi luapan hati terdakwa satu dengan polisi,” pungkas Edi. Atas putusan itu baik jaksa penuntut umum (JPU) Anton Zulkarnaen dan terdakwa yang diwakili tim penasihat hukumnya masih pikir-pikir. "Kami masih mempunyai waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," singkat Anton. Terpisah, Dimaz Aulia Rachman, salah satu penasihat hukum ketiga terdakwa mengatakan bahwa bersyukur atas putusan majelis hakim. “Selama persidangan sampai putusan ini, kami sebagai kuasa hukum ada bersyukurnya atas putusan yang lima tahun dan tiga tahun ini,” jelasnya. Lanjutnya, selama tujuh hari ke depan pihaknya akan menggunakan kesempatan itu. “Bisa banding atau menerima. Kami masih koordinasikan dengan penasihat hukum lainnya,” jelas Dimaz. Disinggung soal merusak mapolsek, Dimaz menjelaskan bahwa untuk terdakwa dua dan tiga hanya melempar batu. “Untuk terdakwa satu, kami hanya menduga telah melakukan pembakaran padahal dari keterangan pihak terdakwa berbeda,” pungkas Dimaz. (fer/tyo)

Sumber: