Divonis 10 Bulan, Ibu Aniaya Anak Tiri Menyesal
Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Dewi Iswani memvonis Suyati, penganiaya anak tiri selama 10 bulan penjara, Kamis (21/11). Meski putusan lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut 1,5 tahun namun terdakwa langsung menangis saat mendengarkan pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim. "Menjatuhkan penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa Suyati," ujar hakim Dewi Iswani membacakan amar putusannya. Setelah mendengarkan vonis itu, Suyati yang kemarin tidak didampingi penasihat hukumnya itu belum bisa menanggapi putusan. Dia mengaku menyesal telah menganiaya anak tirinya. "Saya menyesal yang mulia. Mohon keringanan lagi," ucapnya terisak. Namun, hakim menyarankan agar terdakwa memilih pikir-pikir untuk menerima atau menolak putusan. "Lebih baik pikir-pikir dulu, konsultasi sama penasihat hukumnya ya. Nanti ada tenggang waktu selama tujuh hari," pungkas hakim Dewi Iswani. Sementara itu, JPU Maryani Melindawati juga sama. Dirinya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Seperti diberitakan sebelumnya, Suyati kerap menganiaya FK, anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun di rumahnya. Penganiayaan itu terjadi sejak akhir 2018. Saat itu, ayah FK berinisial DK mengajaknya tinggal bersamanya di Sukolilo. Sebelumnya, FK tinggal bersama ibu kandungnya di Jombang sejak kedua orang tuanya ini bercerai 2016. Sepulang sekolah, FK memilih pulang ke rumah tetangganya karena dianggap lebih aman. Kepada tetangganya, dia sempat bercerita kalau kerap dianiaya Suyati ketika di rumah. Dia baru pulang ke rumah ketika dijemput ayahnya. FK selalu salah di mata terdakwa yang berusia 30 tahun ini. Ibu tirinya itu kerap marah-marah tanpa alasan jelas. Terutama setelah Suyati melahirkan anak pertama dari pernikahannya dengan DK. Penganiayaan fisik yang diterima FK antara lain, leher dan punggungnya kerap diinjak-injak. Selain itu, bocah yang baru kelas I SD ini juga pernah dilempar dengan ulekan. (fer/tyo)
Sumber: