Polsek Karangploso Amankan Kurir Sabu Saat Transaksi

Polsek Karangploso Amankan Kurir Sabu Saat Transaksi

Malang, Memorandum.co.id -  Jajaran Polres Malang gencar melakukan pengungkapan narkoba. Kali ini, Polsek Karangploso mengamankan AF(24), warga Dusun Watudakon, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022) malam. Ia diamankan saat melakukan transaksi di Kawasan Jl Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Barang bukti yang diamankan berupa 1 poket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang tersimpan di dalam tas cangklongnya. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik membenarkan bahwa jajaran Polres Malang telah mengamankan salah satu warga Desa Kendalpayak. “Diduga sebagai kurir sabu dan ditangkap saat melakukan transaksi,” katanya, Senin (7/11/2022). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Kawasan Jl Panglima Sudirman. “Petugas langsung bergerak ketika mendapat informasi dari masyarakat tersebut,” ujar Taufik. Saat dilakukan penyisiran di lokasi, petugas mengetahui ada seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan mondar-mandir sambil berulangkali melihat telepon genggam yang dibawanya. Pemuda itu beberapa kali berputar di pinggir jalan kemudian menunduk mengambil sesuatu dari rerumputan di pinggir jalan. “Ketika ditegur petugas, pelaku nampak gugup dan hendak melarikan diri. Petugas yang sigap di lokasi segera mengamankan pelaku kemudian memeriksa tas yang dibawanya dan ditemukan barang bukti berupa sabu,” terang Taufik. Menurut pengakuan AF di hadapan penyidik di Polsek Karangploso, barang berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,5 gram adalah miliknya yang didapat dari seseorang melalui media sosial facebook. Dalam perkara ini AF sebagai kurir dan sudah 5 kali melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Malang. Lebih lanjjut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan tindak pidana tersebut. (kid/ari)

Sumber: