Polsek Ringinrejo Ringkus Pengedar Pil Dobel L

Polsek Ringinrejo Ringkus Pengedar Pil Dobel L

MRA alias Pamol dikawal petugas di Mapolsek Ringinrejo. Kediri, memorandum.co.id - Seorang pemuda berinisial MRA alias Pamol (21) warga Desa Kanigoro Kecamatan Kras ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Ringinrejo. Ia ditangkap petugas lantaran diduga hendak mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Kapolsek Ringinrejo Iptu Joko Suparno mengatakan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba di wilayah Ringinrejo. "Menanggapi laporan dari masyarakat kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan," kata Joko, Minggu (6/11). Dari hasil penyelidikan itu, lanjut Joko, polisi mendapati seorang pemuda yakni MRA alias Pamol yang berada di lapangan Desa Nambaan dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku itu. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 72 butir pil dobel L," ungkap kapolsek. Selain mengamankan barang bakti pil dobel L, petugas turut mengamankan 1 HP dan uang Rp 100 ribu. Diduga terduga pelaku ini akan mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Ringinrejo. "Diduga MRA melakukan transaksi narkoba. Saat ini terduga pelaku kami amankan dan dimintai keterangannya guna proses hukum lebih lanjut," tandas Joko. (iku/nov)

Sumber: