Petualangan Bandit Motor Ini Berakhir di Penjara 

Petualangan Bandit Motor Ini Berakhir di Penjara 

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan bertanya kepada tersangka. Surabaya, memorandum.co.id - Setelah sukses menggasak enam motor, petualangan pelaku curanmor ini kini berakhir sudah. Febriyanto (19), spesialis komplotan curanmor asal Papar, Kediri, atau tinggal di bantaran sungai Jembatan Merah ini berhasil dibekuk Polsek Asemrowo karena ulahnya meresahkan masyarakat Surabaya. "Dalam aksinya yang terakhir tersangka terekam kamera CCTV dan akhirnya berhasil kita tangkap,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Senin (7/11). Hari menjelaskan, dalam aksinya Febri tidak sendirian. Dia dibantu temannya yang saat ini masih jadi buronan polisi. Keduanya saling berbagi tugas. Ada yang berperan sebagai joki dan sebagai pemetik alias yang mengambil motor korban. “Tersangka melakukan hal tersebut, tidak sendirian. Melainkan bersama satu lagi rekannya yakni MS (DPO),” sambung Kompol Hari Kurniawan. Spesialis curanmor ini diketahui telah beraksi sebanyak enam kali. Satu diantaranya motor milik korban bernama Zuhri. Motornya raib digondol tersangka saat terparkir di depan rumah Tambak Dalam Baru IA. Korban lain yakni Mahmudi asal Lamongan yang merupakan penghuni kos di Jalan Tambak Langon. "Dua kali beraksi di wilayah hukum Polsek Asemrowo, lalu empat diantaranya beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya," ungkapnya. Dalam aksinya mereka hanya berbekal sebuah kunci T. Pelaku yang terbilang handal dan lihai dalam hal pencurian itu bisa menggasak sebuah motor dalam sekejap hanya hitungan 4 detik. "Berbekal laporan korban dan sejumlah rekaman CCTV, tersangka kita amankan di seputar Jembatan Merah. Tersangka sempat mengelak saat akan diamankan. Ketika ditunjukkan hasil rekaman CCTV dirinya saat melakukan pencurian, akhirnya mengakui semua perbuatannya," imbuh Hari. Setelah dibawa ke mako dan diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa sudah melakukan aksi kejahatannya di Surabaya dan Gresik. Alasan tersangka menjadi pelaku curanmor lantaran faktor ekonomi dan berfoya foya. “Alasannya karena faktor ekonomi dan buat minum miras,” terangnya. Menurut pengakuannya dari tersangka juga, bahwa motor-motor hasil curiannya sudah laku terjual rata-rata seharga 2,5 juta rupiah. "Hasilnya dibagi, kemudian dibuat dugem di diskotik,” jelasnya. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (alf)

Sumber: