Demi Rp 300 Ribu, Wanita Jepara Rela Dibui

Demi Rp 300 Ribu, Wanita Jepara Rela Dibui

Surabaya, memorandum.co.id - Demi upah sebesar Rp 300 ribu, AS (32), ibu rumah tangga asal Jalan Jepara, Morokrembangan, Surabaya, rela menjadi jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu (SS).  Perbuatannya itu berujung penangkapan oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Terbukti, setelah dilakukan penggeledahan polisi menyita satu bungkus bekas kopi yang di dalamnya berisi 14,87 gram sabu. Di tangannya, petugas juga menyita 3 unit HP yang dijadikan alat komunikasi dengan bandarnya. Setelah terbukti, kemudian anggota menggiringnya ke Mapolrestabes Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut. "Tersangka kurir sabu. Kami tangkap usai mengambil ranjauan sabu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (4/11). Informasi yang dihimpun, kejadian bermula AS mendapatkan telepon dari bandarnya berinisial SN untuk mengambil barang yang diranjau di daerah Pasar Turi pada 8 Oktober 2022 sore. AS kemudian berangkat mengendarai motor ke lokasi yang ditentukan bandarnya. Tepatnya, di letakkan di dekat tong sampah. Setelah mendapatkan barang, wanita tersebut langsung pulang untuk menyimpan barang sambil menunggu perintah dari SH.  Tapi bukannya SH menghubungi melalui HP, melainkan rumahnya malah digerebek polisi dan menangkapnya berikut barang bukti. Dari sini diketahui, bahwa SH ternyata sudah lebih dulu ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Saat diinterogasi, SH mengaku jika barang di simpan di rumah kurirnya AS di Jalan Jepara. "Dari laporan tersangka (SH), itulah kami mengembangkan dengan menggerebek ke rumah kurir (AS). Kami juga menggeledah dan menemukan barang bukti," beber Daniel. Sementara pengakuan AS jika benar telah disuruh oleh SH ambil barang ranjauan di Pasar Turi dan berjanji akan diberi komisi. Namun belum dapat malah ditangkap polisi lebih dulu. "Saya janji diberi upah sebesar Rp 300 ribu," terang AS, wanita yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) ini. (rio)

Sumber: