Banyak Bencana, Tiga OPD Jatim Diusulkan Tambah Anggaran
Surabaya, Memorandum.co.id - Beralasan terjadi banyak bencana di sejumlah wilayah Jawa Timur, Komisi D DPRD Jatim mengusulkan tambahan anggaran untuk tiga OPD mitra kerja komisi pembangunan ini. Tiga mitra kerja itu adalah Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Sumber Daya Air Pemprop Jatim. Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, M. Ashari menegaakan, usulan tambahan ini cukup beralasan. Saat ini banyak terjadi beberapa bencana yang ada di Jatim. “Perlu penambahan anggaran untuk tiga OPD tersebut di tahun 2023 mendatang,” tegas Ashari. Khususnya di Dinas Sumber Daya Air, lanjut Ashari terjadi banyaknya banjir bandang akibat cuaca ektrem. “Banyak sungai dan jembatan yang alimi kerusakan sehingga perlu pembenahan," ujar Ashari dalam laporan Komisi Komisi terkait RAPBD Jatim 2023. Politisi Nasdem ini menegaskan, pembenahan ini tidak hanya jembatan yang rusak tapi juga aliram sungai yang perlu ada perbaikan. “Tambahan anggaran ini diperlukan pula agar di tahun 2023 banyaknya jalan propinsi yang rusak akibat bencana dan jembatam yang tidak layak pakai lagi bisa diperbaiki ditahun 2023,” tandas dia. Sehingga di tahun 2023 semua kerusakan jembatan dan jalan serta aliran sungai yang dangkal akibat bencana banjir yang banyak terjadi di tahu 2022 bisa segera di perbaiki. "Ya kita berharap agar ada tambahan 50 persen untuk tiga OPD tersebut di anggaran APBD Jatim 2023 dari anggaran yang dipatok saat ini," pintanya. Selain permintaan tambahan anggaran tiga OPD tersebut, pihaknya lanjut pria asli Madura ini juga meminta agar Pemerintah Propinsi melalui Dishub Jatim juga melakukan evaluasi mendalan terkait rencana pembukaan koridor dua trans Jatim Surabaya Sidoarjo Mojokerto dan Surabaya sidoarjo Gresik Lamongan. "Memang kita akui trans Jatim koridor satu Sidoarjo Surabaya Gresik memang cukup menggembirakan perkembangannya. Namun kita berharap ada kajian yang mendalam agar rencana trans Jatim koridor dua tidak kubazir dan membuat protes angkutan umum yang ada," jelasnya. (day)
Sumber: