Indonesia Perlu Bertemu EU Sebelum Putusan RED II Ketok Palu

Indonesia Perlu Bertemu EU Sebelum Putusan RED II Ketok Palu

Jakarta, memorandum.co.id - Pemerintah Republik Indonesia perlu segera melakukan pertemuan dengan Uni Eropa. Idealnya, pertemuan dilakukan sebelum hasil gugatan Indonesia di World Trade Organization (WTO) atas kebijakan diskriminasi sawit yang diterapkan Uni Eropa diputuskan. "Sebelum pertemuan interim, Indonesia perlu ketemu dulu dengan Uni Eropa," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Natan Kambuno dalam Forum Focus Group Discussion "Menyikapi Berbagai Skenario Putusan WTO Tentang RED (Renewable Energy Directive) II" di Jakarta, Selasa (1/11). Natan menjelaskan, langkah ini dilatarbelakangi dua alasan. Pertama, ini merupakan antisipasi jika Indonesia kalah dalam hasil laporan panel WTO. Alasan kedua, penentuan mekanisme dan arbitrator dalam proses penyelesaian sengketa akan memakan waktu yang cukup lama. "Dalam kaitannya dengan arbitrator, kami tidak bisa memilih arbitrator. Jadi, kami perlu ambil langkah persuasif juga," ungkap Natan. Senada dengan Natan, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bustanul Arifin pada kesempatan yang sama mengatakan, Indonesia perlu melakukan pendekatan dengan negara pihak ketiga yang ikut terimbas kebijakan Uni Eropa terkait ekspor sawit. "Diplomasi akademik perlu terus dilakukan dengan kerja sama penelitian dan publikasi ilmiah. Dan dalam menghadapi kebijakan RED II ini, Indonesia juga sebaiknya mempererat diplomasi ekonomi dengan Argentina dan Malaysia, dan negara lain yang berpengaruh," usul Bustanul. Seperti diberitakan, Uni Eropa memberlakukan kebijakan RED II sejak 2018. Kebijakan ini membuat batasan dan mengategorikan biofuel berbahan baku kelapa sawit sebagai high ILUC (indirect land use change) risk. Karena dinilai m enyebabkan alih fungsi lahan, atau ekspansi signifikan terhadap lahan dengan stok karbon tinggi ke area produksi. Selain itu, Uni Eropa memberlakukan penghentian biofeul berbahan baku minyak kelapa sawit secara bertahap hingga 2030 atau yang disebutnya Phase Out 2030. Uni Eropa juga menetapkan konsumsi penggunaan energi berbahan baku food and feed corps untuk transportasi tidak boleh melebihi tujuh persen sejak 2020. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan total ekspor kumulatif pada periode Januari sampai Agustus 2022 mencapai US$194,6 miliar atau meningkat sebesar 35,42% dibanding periode yang sama tahun lalu. Kinerja ekspor unggulan masih didominasi minyak kelapa sawit. Adapun ekspor pertanian hingga Agustus 2022 mencapai US$3,05 miliar. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan), Kuntoro Boga Andri secara terpisah mengatakan kinerja ekspor pertanian terus dipacu melalui berbagai program dan kebijakan. Di antaranya program gerakan tiga kali ekspor (geratieks) maupun peningkatan produksi pangan nasional. “Kami terus meningkatkan produksi dalam negeri untuk mengakselerasi peningkatan ekspor,” ujarnya.(iku/gus)

Sumber: