Rektor Unesa Tanggapi Suporter Minta Masukkan Pasal Pembunuhan: Jangan Cari Kambing Hitam
Prof Dr H Nurhasan Surabaya, memorandum.co.id -Kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Arema FC beberapa waktu lalu masih berlanjut. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sampai saat ini masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi atas insiden tersebut. Selain melakukan pemeriksaan maupun pemanggilan kepada 80 saksi, serta menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di sisi lain, suporter Arema FC, menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Malang pada senin (31/10/2022) lalu. Aksi tersebut dalam rangka menuntut Kejaksaan Tinggi Jatim mengembalikan berkas perkara ke pihak kepolisian. Selain itu, juga mendesak penerapan pasal 338 dan 340 KUHP Tentang pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Menanggapi tuntutan tersebut, Rektor Universitas Negeri Surabaya Prof Dr H Nurhasan MKes merasa desakan sikap aremania kurang tepat. Sebab, menurutnya tragedi Kanjuruhan adalah musibah. Dimana tidak ada pihak manapun yang menginginkan peristiwa itu terjadi. "Kita tak perlu cari kambing hitam," kata Nurhasan di sela silaturahmi dengan Kapolda Jatim, Kamis (3/11/2022) siang. "Tapi bagaimana nanti, penyelenggaran bisa lebih baik dan nyaman lagi. Seperti kalau kita nonton bioskop lah dengan anak dengan teman damai dan bahagia," ia menambahkan. Di Unesa, lanjut dia, pihaknya juga sudah menggelar sarasehan yang membahas bagaimana sepak bola damai dan indikator-indikator hasil sarasehan sudah ada. "Beberapa usulan dari kami bagaimana mengelola manajemen, mulai manajemen penyelenggaraan, manajemen perwasitan, manajemen keamanan dan manajemen suporter," tegas Nurhasan. "Semua manajemen penyelenggaraan, PSSI dan manajemen suporter itu harus satu kesatuan dan sinergi agar kejadian di kanjuruhan tidak terjadi lagi, itu tidak kita inginkan," tutup dia.(fdn)
Sumber: