Sindikat Uang Palsu Dibongkar, 11 Tersangka Diamankan
Surabaya, memorandum.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Polres Kediri berhasil mengungkap sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Jatim. Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, bahwa penemuan sindikat pengedaran uang palsu tersebut bermula dari adanya sebuah laporan. "Kami pada 14 Oktober menerima laporan dari rekan rekan BRI terkait temuan uang palsu kurang lebih Rp 4 juta," jelas AKBP Agung saat rilis di depan gedung Mahameru Polda Jatim, Kamis (3/11/2022) siang. Kemudian Polres Kediri bersama dengan Krimsus Polda Jatim langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. "Langsung kami tindak lanjuti, mulai tanggal 14 (Oktober) sampai dengan 1 November, kami sudah mengamankan 11 tersangka. Mulai dari pengedar uang palsu, manajer untuk produksi uang palsu dan yang pendanaannya uang palsu," Sambung AKBP Agung. 11 terduga pelaku tersebut berhasil diamankan di tempat yang berbeda-beda. Dari hasil pengungkapan, kepolisian berhasil mengamankan 55 jumlah barang bukti termasuk satu set PC, alat cetak, beserta uang palsu berjumlah ratusan juta siap edar. "Ada 55 item barang bukti dan uang yang berhasil kita amankan yang tersisa di beberapa tersangka sejumlah kurang lebih Rp 800 juta," tutur AKBP Agung. Dalam aksinya, para tersangka berhasil mencetak uang palsu berjumlah Rp 2 miliar dalam kurun waktu hanya 1 bulan (Maret-April 2022) dengan rincian 1,2 miliar telah beredar dan 800 juta siap edar. Sedangkan Kapolda Jatim, Irjenpol Toni Harmanto mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran terkait dengan pemberantasan peredaran uang palsu. "Tentunya ya lebih mewaspadai dan ikut membantu dalam pengawasan terkait dengan masalah peredaran uang palsu," tutur Kapolda Jatim Irjenpol Toni Harmanto. (mg2)
Sumber: