IPW: Polisi Harus Transparan Menyampaikan Informasi
Sugeng Teguh Santoso Surabaya, memorandum.co.id - Dikabarkan Polrestabes Surabaya menyita 25 kilogram sabu dan puluhan butir pil ekstasi. Namun pengungkapan kasus tersebut tidak jadi dirilis. Alasannya masih akan dilakukan pengembangan dan dijanjikan ungkap lebih besar. Terkait hal itu, Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) berkomentar bahwa dalam hal ini polisi memiliki strategi tertentu didalam mengungkap kejahatan. "Sehingga mengenai belum dirilisnya hasil pengungkapan kasus menurut IPW tidak masalah. Tetapi polisi harus terbuka terhadap media ketika ada pertanyaan berapa banyak barang bukti sabu yang disita dan jenis narkotika lain yang disita. Kemudian waktu penangkapan, siapa saja yang ditangkap walaupun dengan inisial," papar Sugeng. Namun ia berharap supaya kepolisian terbuka terhadap media. "Mengenai tidak segera dirilisnya itu bisa dilihat dari suatu strategi, tetapi tidak boleh tidak mengungkap seberapa besar narkotika yang disita. Penyampaian informasi jumlah barang yang disita sangat penting," tegasnya. Pihaknya juga menegaskan polisi harus menyampaikan informasi transparan dan jagan ada yang ditutup tutupi. "Penyampaian informasi ke publik melalui media massa sangatlah penting. Menyampaikan informasi transparan kepada media walaupun tidak dalam bentuk rilis harus dilakukan sebagai satu implementasi presisi Kapolri. Ini untuk mencegah penyidik melakukan penyalahgunaan kewenangan, misalnya mengambil barang bukti atau mengurangi barang bukti," pungkasnya. Sementara itu dikonfirmasi sebelumnya Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri berjanji akan merilis ungkap peredaran narkoba tersebut."Iya nanti kami akan rilis resmi," kata Daniel. Perlu diketahui peredaran narkotika jaringan antarpulau diungkap Satreskoba Polrestabes Surabaya. Puluhan kilogram sabu dan sejumlah pil ekstasi disita petugas. Dari data yang dihimpun ada sebanyak 25 bungkus kemasan teh dengan berat total 25 kilogram sabu yang diamankan. Selain itu adalah puluhan ribu pil ektasi yang disita dari dua orang tersangka yang telah ditangkap di Sumatera pekan lalu. Penangkapan kedua terduga pelaku itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diungkap Satreskoba Polrestabes Surabaya. (alf)
Sumber: