Polisi Amankan Maling Tabung LPG
Malang, Memorandum.co.id - Unit Opsnal Polres Malang telah mengamankan dua pria pencuri tabung gas elpiji, Selasa (1/11/2022). Dua pria yang diamankan dari tempat berbeda ini adalah A (36), warga Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung dan B (47), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan keduanya sedang dimintai keterangan. “Keduanya diamankan di tempat berbeda dan sekarang masih diperiksa untuk pendalaman kejadian tersebut,” terangnya, Rabu (2/11/2022). Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 19 tabung gas LPG ukuran tiga kilogram milik AM (36), warga Desa Pandasari Lor, Kecamatan Jabung, yang berprofesi sebagai pedagang, Senin (31/10/2022). Ini berawal ketika korban mengetahui beberapa tabung gas miliknya telah hilang. Korban curiga karena pintu belakang rumahnya terbuka dan diketahui sekitar pukul 05.30 WIB. Mengetahui sejumlah tabung gas yang sebelumnya disimpan di dapur rumahnya telah hilang, kemudian korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Jabung. “Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing,” jelas Taufik. Diduga, pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel grendel pintu bagian belakang, kemudian masuk dan mengambil sejumlah tabung gas. Pelaku mengangkut barang curiannya dengan memasukkan kedalam keranjang kain, lalu kabur menggunakan sepeda motor. “Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta,” kata Taufik. Kini para pelaku beserta barang bukti tabung gas, keranjang kain dan sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan telah diamankan di Mapolsek Jabung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari)
Sumber: