Beli Motor Lewat Facebook Ditangkap Polisi
Malang, Memorandum.co.id - LA (18), warga Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang diamankan jajaran Unit Opsnal Reskrim Polres Malang, Selasa (1/11/2022). Diduga, sebagai penadah barang curian. Kasi Humas Polres Malang Ahmad Taufik menyampaikan yang bersangkutan dimintai keterangan terkaiat persoalan tersebut. “Diamankan oleh Unit Opsnal pada Selasa (1/11/2022) kemarin,” katanya, Rabu (2/11/2022). LA diamankan unit Opsnal karena telah membeli barang dari hasil kejahatan. LA mengaku membeli sepeda motor melalui group jual beli di media sosial (Medsos) facebook. Sementara, sepeda motor yang dibelinya itu telah dilaporkan hilang pada Minggu 16 Oktober 2022 lalu. Sepeda motor Honda Beat ini milik W (47), warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang yang dilaporkan hilang saat diparkir di jalan dekat sungai Kali Biru, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Saat itu korban sedang membersihkan ikan di sungai. “Tersangka tahu jika yang dibelinya adalah sepeda motor curian. Tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB,” kata Taufik. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (kid/ari)
Sumber: