Jual Sabu dengan Sistem Ranjau, Pemuda Simo Diborgol
Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Surabaya, memorandum.co.id - Seorang pengedar narkoba kembali digerebek Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. MR (28), warga Jalan Simo Gunung Barat, ditangkap di kamar kosnya Jalan Simo Pomahan Baru, dengan barang bukti tujuh poket sabu-sabu (SS) seberat 3,1 gram. Barang bukti tujuh poket sabu tersebut disimpan tersangka dalam dompet warna biru. Dalam pengeledahan ini, polisi juga menyita sebuah timbangan elektrik, satu bendel plastik, dan uang diduga hasil penjualan sabu Rp 140 ribu. "MR diamankan karena mengedarkan sabu. Dari hasil penyidikan, dia sudah lama jadi pengedar sabu," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo. Penangkapan ini bermula, ketika polisi mendapat informasi pengedar sabu yang tinggal di sebuah kos di Jalan Simo Pomahan Baru. Polisi menyelidiki dan menemukan tersangka di kosnya. "Tersangka ini tidak bekerja, ia mendapat uang dari berjualan sabu ini," terangnya. Sabu tersebut didapat tersangka dari seseorang. Kemudian sabu tersebut dibagi menjadi kemasan lebih kecil. Tersangka biasa membagi menjadi kemasan sabu seberat 0,4 gram. Pembeli sabu menghubungi tersangka kemudian diranjau di sebuah tempat di sekitar kosnya. "Pelanggannya menerima barang dengan sistem ranjau," pungkasnya. (alf)
Sumber: