Penjaga Konter Pulsa Nyambi Jualan Pil Koplo
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Surabaya, memorandum.co.id - Ingin mendapat penghasilan tambahan, seorang penjaga konter pulsa nyambi jualan obat terlarang jenis doble L. Ia adalah AK (21), warga Kalisari Damen ini digerebek Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat kerjanya. Tersangka yang kesehariannya tinggal di Jalan Kejawan Putih Tambak ini tak bisa mengelak ketika polisi menemukan barang bukti 17 plastik klip berisi total 163 butir pil LL. Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita uang tunai Rp 75 ribu dari terduga pelaku. Uang tersebut diduga hasil penjualan pil. Penangkapan ini berawal dari informasi ada seseorang yang menjual pil LL di sebuah konter pulsa. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan jika terduga pelaku yang dimaksud. Pemuda itu tidak bisa berkutik saat polisi yang menyamar sebagai pembeli pulsa ini menangkapnya di konter Jalan Mulyosari. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti pil tersebut dalam tas tersangka. Polisi juga menemukan uang di dalam tas tersebut. "Pil LL ini disimpan dalam bungkus bekas kapas vape warna hitam yang disimpan dalam tasnya. Ia sengaja menaruhnya di bungkus tersebut agar tidak terlalu mencolok," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Selasa (1/11). Hasil penyidikan, polisi mengaku mendapat pil tersebut dari seseorang berinisial Y. Dari keterangannya, ia membeli kemudian mengambil pil tersebut di suatu tempat dengan sistem ranjau. Selanjutnya, pil ini dibagi menjadi beberapa plastik yang masing-masing berisi 10 butir. "Pil ini dijual tersangka ke pelanggannya. Biasanya pembeli datang langsung ke konter atau bertemu di suatu tempat ," jelasnya. Sementara tersangka mengaku jika pil tersebut rencananya akan dijual kembali dengan angan angan mendapatkan keuntungan lebih. "Rencananya dijual lagi Pak," pengakuannya. (alf)
Sumber: