Polres Malang Tangkap Dua Pelaku Curanmor 5 TKP

Polres Malang Tangkap Dua Pelaku Curanmor 5 TKP

Malang, Memorandum.co.id - Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang berhasil menangkap dua kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Kepanjen, Kabupaten Malang. Dua terduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial BEP (20), warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, dan AAP (22) warga Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan korban, MFI (21), asal Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran ke Polsek Kepanjen yang mengaku telah kehilangan sepeda motor miliknya pada saat bekerja sebagai karyawan minimarket di Kepanjen, Minggu (30/10) dini hari. “Korban yang saat itu bekerja di minimarket, hendak pulang lalu mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya yang sebelumnya diparkir di depan minimarket sudah hilang. Kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kepanjen,” jelas Iptu Taufik di Polres Malang, Selasa (1/11/2022). Kasi Humas menyampaikan setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi. Didukung keberadaan rekaman kamera CCTV, Unit Opsnal Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. “Terduga pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kepanjen, Senin (31/10/2022). Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban serta Honda Beat yang dijadikan sarana melakukan kejahatan oleh pelaku juga turut diamankan di Polsek Kepanjen,” terangnya. Dijelaskan dari pemeriksaan terduga pelaku terungkap bahwa BEP dan AAP telah melakukan aksinya di 5 lokasi berbeda di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. “Kedua terduga pelaku mengakui sebelumnya pernah melakukan curanmor di 5 lokasi. Penyidik saat ini masih mendalami dan mengumpulkan barang bukti, tidak menutup kemungkinan keduanya melakukan pencurian di tempat lain,” terang Iptu Ahmad Taufik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini BEP dan AAP diamankan di ruang tahanan Mapolsek Kepanjen. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/kid/ari)

Sumber: