Pakai Jaring Trawl, 14 Perahu Nelayan Ditangkap Ditpolairud Polda Jawa Timur

Pakai Jaring Trawl, 14 Perahu Nelayan Ditangkap Ditpolairud Polda Jawa Timur

Surabaya, memorandum.co.id - Tim Satgas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur bersama subdit patroli mengamankan 14 perahu nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan  jaring trawl di Perairan Karang Jamuang Kabupaten Gresik dan Sampang. Kapal ikan ini diamankan karena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan (API) yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pengungkapan itu terjadi pada, Kamis (26/10) dan Jumat (27/10), sekira pukul 14.00-20.00 WIB. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para terduga pelaku berhasil diamankan BB sebanyak 14 alat penangkap ikan (API), 14 perahu nelayan dan ikan hasil tangkapan sebanyak total 337  Kg. Dirpolaorud Polda Jatim Kombespol Puji Hendro Wibowo mengatakan seluruh awak kapal ikan tersebut saat ini sedang dalam penanganan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim berkerjasama dengan DKP Gresik dan DKP Sampang. “Sedang dalam proses dan kami bekerja sama dengan DKP Gresik serta Sampang,” kata Kombes Puji Hendro. Kronologinya berawal dari adanya informasi dari masyarakat nelayan di sekitar perairan Karang Jamuang atau Alur Perairan Barat Surabaya bahwa pada Rabu 26 Oktober 2022 dan Kamis 27 Oktober 2022 adanya kelompok nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl dan penggaruk (sarkak) yang dilarang oleh aturan undang-undang. “Menindaklanjuti informasi tersebut tim Satgas Illegal Fishing Subditgakkum bersama kapal Patroli Ditpolairud Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap para nelayan yang sedang menangkap ikan di wilayah perairan Karang Jamuang,” katanya. Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jatim guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, “Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 85 jo Pasal 100 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 KUH Pidana,”pungkas nya. (alf)

Sumber: