Tak Lagi Manual, Penindakan Pelanggar Lalin dengan Mobil INCAR

Tak Lagi Manual, Penindakan Pelanggar Lalin dengan Mobil INCAR

Malang, memorandum.co.id - Satuan Lalu Lintas ( Satlantas ) Polresta Malang Kota melaksanakan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, menggunakan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Hal itu menyusul instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tentang pelarangan penilangan secara manual dalam penindakan. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasatlantas Polresta Malang Kompol Yoppy Anggi Khrisna menegaskan, penindakan pelanggar dengan mobil INCAR. "Saat Operasi Zebra Semeru 2022 lalu, kami sudah menggunakan mobil INCAR. Sehingga, tidak melakukan penilangan secara manual,” terang Kompol Khrisna. Pihaknya memaksimalkan satu unit mobil INCAR yang dimiliki Polresta Malang Kota. Tekniknya, berpatroli di suatu secara bergantian. Mobil INCAR melakukan pengawasan terhadap sejumlah bentuk pelanggaran. Mulai pengemudi tanpa helm, penggunaan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar marka dan ramburambu jalan, dan lain sebagainya. “Pemanfaatan mobil INCAR, menekan terjadinya gesekan petugas dengan masyarakat. Sebab, akan disertai bukti berupa foto. Sehingga pelanggar tidak bisa lagi mengelak,” lanjut Kompol Khrisna. Meski begitu, personel lalu lintas akan tetap bertugas seperti biasa. Sehingga pelanggaran lalu lintas di jalan raya juga terus bisa ditekan. “Jika ada pelanggaran kasat mata, akan lakukan peneguran yang edukatif dan humanis,”pungkasnya. (edr)

Sumber: