Forkopimda Blitar Sosialisasi Surat Kemenkes tentang Obat Sirop ke Apotek

Forkopimda Blitar Sosialisasi Surat Kemenkes tentang Obat Sirop ke Apotek

Blitar, memorandum.co.id - Forkompimda Blitar kompak turun gunung. Dipimpin Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom melaksanakan sosialisasi dan memberikan surat Kemenkes RI NO HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop pada Anak di apotek. Meski belum ada korban atau pasien yang terindikasi gagal ginjal akut progresif Sidokkes (GgGAPA) di wilatah Blitar, semua pejabat teras sepakat untuk bergandengan tangan melakukan pencegahan. Mereka, melakukan sosialisasi ke sejumlah apotek. Hadir juga Wabup Blitar H Rahmat Santoso, Dandim 0808 Blitar Letkol Inf Sapto Dwi Priyono, Kadinkes Blitar dr Christine Indrawati, dan pihak terkait lainnya. “Kami hanya menyosialisasikan surat kemenkes yang isinya, bahwa 156 merek sirop yang selama ini dilarang dijual terkait kecurigaan sebagai sumber gagal ginjal pada anak, sudah boleh dipajang lagi dan dijual bebas. Ini karena obat tersebut sudah melalui pengujian pada BPOM sehingga kemenkes mengeluarkan surat tersebut,” kata Kapolres Blitar AKBP Adhitya. Kepada seluruh masyarakat, pemilik toko obat, apotek diimbau agar mengikuti anjuran dari BPOM atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait perdangan obat. Diakui Adhitya, memang ada beberapa jenis atau merek syruf yang sementara ini tidak diperbolehkan dipajang atau dijual ke masyarakat. Ini karena masih dalam uji klinis. Yang lainnya bebas, untuk itu diharapkan apotek kembali menjualnya,” tambah kapolres. (iku)

Sumber: