Pengedar Narkoba Paket Komplet Disergap di Baypass Juanda
Surabaya, memorandum.co.id - Edarkan narkoba paket komplet, seorang pekerja proyek berinisial AF (32) warga Jalan Pandugo, Rungkut, ditangkap anggota Reskoba Polrestabes Surabaya di Baypass Juanda, Sidoarjo. Petugas juga menemukan kotak merah berisi satu butir pil ekstasi warna hijau, tiga bungkus paket ganja seberat 9,87 gram dan HP. Rencananya tersangka hendak meranjau narkoba tersebut ke pemesan. "Barang bukti tersebut dikemas dalam sebuah kotak merah, rencananya akan di ranjau di daerah yang diperintahkan oleh bandar atasnya," ujar Kasatrekoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (26/10/2022). Tidak berhenti di sini. Anggota juga mengeler ke rumah kosnya yang berada di Jalan Abdul Rahman, Sedati Gede, Sidoarjo. Di tempat persembunyiannya itu polisi kembali menggeledah dan menemukan empat bungkus paket ganja dengan berat total 89,36 gram, dua linting ganja dengan berat total 1,49 gram dan 8 poket sabu siap edar dengan berat total 1,69 gram. Selain itu juga ditemukan dua timbangan elektrik, satu pipet, alat hisap, enam bendel plastik klip kosong, satu kotak kosong. "Jadi total barang bukti yang disita dari penangkapan AF ini jika ditotal yakni 100,72 gram ganja, 1,69 sabu, dan satu butir pil ekstasi. Mayoritas barang bukti ditemukan di safe house tersangka," ungkap Daniel. Guna kepentingan penyidikan, AF kemudian digiring polisi dengan kedua tangan diborgol ke Mapolrestabes Surabaya dan menjebloskan ke penjara. "Tersangka kami tangkap setelah anggota mendapatkan informasi adanya transaksi yang dilakukan tersangka," jelas Daniel. Dari hasil interogasi petugas, AF mengakui jika mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang bandar berinisial Roy (DPO). "Tersangka dijanjikan upah berupa sabu, jika berhasil meranjau barang bukti tersebut kepada pembeli atau pasien dari bandarnya," terang AF. (rio)
Sumber: