Sidak Apotek, Temukan Obat Sirop yang Dilarang BPOM

Sidak Apotek, Temukan Obat Sirop yang Dilarang BPOM

Sidoarjo, memorandum.co.id - Adanya larangan edar obat sirop anak yang mengandung zat kimia EG dan DEG melebihi batas aman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan Sidoarjo bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) terus melakukan sidak di sejumlah apotek. Hal ini dilakukan untuk mengawasi peredaran obat sirop anak yang telah dilarang. Obat-obatan itu diduga menyebabkan merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atau atypikal acute kidney injury (AKI) di Indonesia. Dalam sidak tersebut, tim sempat menemukan obat sirop tersebut, namun oleh pihak apotek tidak dijualbelikan. Arthiyani Putri Dita, Koordinator Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Sidoarjo mengatakan, sidak hari ketiga ini tim menjaga komitmen dan mutu kepada masyarakat menyampaikan edaran dari Kemenkes RI. Selama tiga hari tidak menemukan apotek yang masih menjualbelikan obat terlarang tersebut. "Memang masih ada apotek mengkarantina obat tersebut, tapi sudah tidak dijual belikan. Pihak apotek akan mengembalikan ke distributor," kata Arthiyani di salah satu apotek di Krian, Rabu (26/10/2022). Arthiyani menjelaskan, sebenarnya lima jenis obat sirop tersebut jenis obat yang paling banyak dicari oleh masyarakat. Karena ada edaran dari Kemenkes, pihaknya bekerja sama dengan polisi dan IAI untung memberikan himbauan ke apotek-apotek di seluruh Sidoarjo. "Kami mengimbau agar semua apotek di Sidoarjo mematuhi edaran Kemenkes tidak menjual belikan lima obat sirop yang ditarik peredaran oleh BPOM," jelas Arthiyani. Kanit Tipiter Satreskrim Ppolreata Sidoarjo Iptu Rizal Bogra mengatakan, sidak hari ini Pihaknya bersama Dinkes dan IAI memberikan imbauan tentang edaran Kemenkes ke apotek di Sidoarjo. "Tadi bukan hasil temuan, memang sesuai anjuran pemerintah bahwa obat-obat sirop itu dikarantina. Kemudian akan dikembalikan ke distributor," kata Rizal. Ia menambahkan, sesuai edaran yang terbaru dari Kemenkes lima obat tersebut harus dikarantina. Kebetulan salah satu apotek di Sidoarjo ini melalui karantina obat sirop tersebut. "Jadi sidak ini bukan menemukan obat sirop tersebut, memang apotek sedang mengkarantina obat sirup yang dicabut peredaran nya oleh BPOM," tandas Rizal.(bwo/jok)

Sumber: