Suap Penanganan Kasus di Pengadilan, Hakim Itong Divonis 5 Tahun Penjara

Suap Penanganan Kasus di Pengadilan, Hakim Itong Divonis 5 Tahun Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Tongani menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Itong Isnaini Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/10). Vonis yang dijatuhkan kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Meski dakwaan kesatu alternatif pertama dan komulatif kedua jaksa sesuai dan dipergunakan majelis hakim untuk memvonis Itong yang terseret dugaan suap dalam penanganan kasus di PN Surabaya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Itong Isnaini Hidayat untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama enam bulan," ujar ketua majelis hakim Tongani. Terkait putusan tersebut, baik jaksa KPK dan penasihat hukum Itong Isnaini Hidayat menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir ketua majelis," singkat jaksa KPK M Nur Aziz. Hal sama juga dikatakan Mulyadi, penasihat hukum Itong Isnaini Hidayat. Ditemui usai sidang, jaksa KPK M Nur Aziz mengatakan, bahwa berat ringannya putusan itu merupakan kewenangan dari majelis hakim. "Ini yang nanti menjadi pertimbangan kami. Makanya tadi kami masih pikir-pikir. Karena dakwaan kami sesuai dengan apa yang dibacakan majelis hakim. Yang beda di hukuman badan tapi untuk denda dan subsidair sama. Dan hukuman di uang pengganti, yang dituntutan kami satu tahun menjadi enam bulan," ujar Aziz. Sedangkan, Mulyadi, penasihat hukum Itong mengatakan, bahwa putusan hakim sangat berat. "Makanya kami masih koordinasi dengan klien. Karena pak Itong tidak pernah menerima uang dan menjanjikan sesuatu. Untuk itu, putusan sangat berat. Tadi bisa dilihat, pak Itong langsung menyatakan banding," tegas Mulyadi. (fer)

Sumber: