Pemkab Mojokerto Maksimalkan Pelayanan Informasi Publik
Mojokerto, Memorandum.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus memaksimalkan pelayanan keterbukaan informasi kepada publik melalui Penguatan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu layanan yang harus diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Selain menjadi tuntutan masyarakat terkait transparansi informasi, juga menjadi tuntutan pemerintah pusat. "Keterbukaan dan pemberian informasi publik bagian yang tidak bisa kita abaikan," katanya, dalam rilis yang diterima Memorandum.co.id Senin, (24/10/2022). Dalam Workshop yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mojokerto 24-25 Oktober di Trawas ini, Ikfina menjelaskan, hngga kini permohonan yang diajukan untuk meminta informasi kepada OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto tercatat 43 permohonan. "Ini betul-betul, mau tidak mau, suka tidak suka, ini hal yang penting," jelasnya. Bupati mengungkapkan, kedepan saat masyarakat mulai memahami dan mengerti terkait dengan keterbukaan informasi publik, maka bisa jadi permohonan akan semakin meningkat. "Kalau kesadaran masyarakat sudah tinggi dan peduli, pasti akan banyak yang akan minta informasi ke kita," ungkapnya. Menurut Ikfina, ini agak beruntung. Pasalnya, hingga saat ini yang minta informasi masih 43, berarti tingkat kesadaran masyarakat masih belum bagus. "Yang minta ya itu-itu aja, yang memang kebetulan dia tau dan memanfaatkan peluang," ujarnya. Ikfina berpesan, dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik untuk tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas tersebut. Karena saat ini yang memelototi informasi yang disajikan adalah kelompok-kelompok tertentu yang ingin memanfaatkan peluang. "Bagaimana kita bisa menjaga profesionalitas terkait keterbukaan dan penyajian informasi," pesannya. Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto menegaskan, PPID Pembantu agar terus memonitor dan melakukan evaluasi di perangkat daerah masing-masing agar tugas dan fungsi PPID berjalan dengan baik dan maksimal. "Dengan memberi informasi secara transparan, positif dan kunstruktif, diharapkan respon dari masyarakat kepada pemerintah yang positif dan kunstruktif," pungkasnya. (yus)
Sumber: