Antisipasi Kasus AKI, Polresta Sidoarjo Bersama Stakeholder Terkait Sidak Apotek

Antisipasi Kasus AKI, Polresta Sidoarjo Bersama Stakeholder Terkait Sidak Apotek

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Melonjaknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal Acute Kidney Injury atau AKI di Indonesia per 21 Oktober 2022 telah mencapai 241 kasus yang tersebar di 22 provinsi. Kasus tersebut diakibatkan oleh zat kimia EG dan DEG melebihi batas aman yang terdapat dalam obat sirup untuk anak. Obat-obatan tersebut sementara dilarang dan ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Senin siang (24/10/2022) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo bersama Dinas Kesehatan Sidoarjo dan Ikatan Apoterker Indonesia melakukan sidak di beberapa apotek besar di Sidoarjo. Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar S Setjo, tujuan sidak hari ini untuk melakukan pengecekan serta memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha apotek terkait penjualan obat sirup anak yang dilarang. “Sidak hari ini kita tidak melakukan penindakan, kami bersama Dinas Kesehatan dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) hanya mengecek serta memberikan himbauan dan sosialisasi terkait obat yang ditarik peredarannya oleh BPOM,” ujarnya.(jok)

Sumber: