Pencuri Kabel PT KAI Ditangkap
Surabaya, Memorandum.co.id - Pencuri kabel PT KAI ditangkap. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pencuri kabel udara telekomunikasi kereta api senilai Rp 30 juta, milik PT KAI Daop 8, di Jalan Ahmad Yani Frontage Road Timur. Pelaku berinisial MS (45), ditangkap di rumahnya di Jalan Tambak Dalam Utara, Asemrowo usai bangun tidur. Selain itu, petugas juga menyita sebilah celurit yang ditemukan di kamarnya dan motor Honda PCX yang dijadikan sarana aksinya. "Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Selasa (25/10). Guna penyidikan lebih lanjut, MS kemudian digelandang petugas ke Mapolrestabes Surabaya. Ternyata, dia residivis dan pernah ditangkap polisi terkait kepemilikan sajam. "Pelaku pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal, perkara Undang-undang darurat bawa golok di jalan," tandas Mirzal. Informasi yang dihimpun, tertangkapnya pelaku pencuri kabel oleh polisi setelah aksinya viral di video oleh warga dan diunggah di media sosial. Mengetahui divideo, dia sempat menghampiri warga tersebut dan mengancam akan membunuhnya jika tertangkap polisi. (rio)
Sumber: