Marak Penyakit Gangguan Ginjal Akut, Pemkot Keluarkan SE Kewaspadaan Dini
Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (dinkes) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:443.33/34928/436.7.2/2022 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut. Melalui SE tersebut, fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dan masyarakat umum diminta melakukan langkah-langkah kewaspadaan dini terhadap obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup. Kepala Dinkes Surabaya Nanik Sukristina menjelaskan, adanya SE tersebut merupakan upaya yang dilakukan pemkot dalam merespons penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang ditujukan kepada seluruh fayankes se-Kota Surabaya, organisasi profesi di bidang kesehatan, mulai dari IDI, IDAI, IBI, IAI, PPNI, PERSI, ASKLIN, dan PKFI. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Plt Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak. Karenanya, Dinkes Surabaya menyampaikan langkah - langkah kewaspadaan dini terhadap GGAPA untuk diperhatikan oleh fasyankes dan masyarakat umum. “Bagi tenaga kesehatan di fasyankes untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nanik Sukristina, Minggu (23/10/2022). Dia menjelaskan, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukannya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan bagi masyarakat atau orang tua yang memiliki anak, terutama usia di bawah 6 tahun, maka untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten. Arahan tersebut berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Nanik menerangkan, perlu adanya kewaspadaan dalam penggunaan obat-obatan secara aman. Di samping itu, juga perlu memperhatikan hal-hal seperti penggunaan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai. Serta, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan dan menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka serta disimpan lama. “Kita akan mlakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (binwasdal) ke apotek atau toko obat untuk memastikan bahwa telah menindaklanjuti sesuai arahan Kemenkes RI dan SE Dinkes,” terangnya. Hingga saat ini, Dinkes Surabaya terus melakukan sosialisasi melalui media sosial dan penguatan KIE kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan upaya pencegahan terhadap GGAPA pada anak, khususnya usia <6 tahun dengan menerapkan langkah-langkah antisipasi seperti yang tertuang pada SE Dinkes. “Melakukan monitoring dan evaluasi rutin serta pemantauan seluruh fasyankes terkait laporan temuan suspek/terduga GGAPA di masyarakat,” pungkas Nanik. (bin)
Sumber: