Polres Batu Ringkus Budak Narkoba
Malang, Memorandum.co.id - Satreskoba Polres Batu berhasil meringkus sembilan budak narkotika jenis sabu-sabu, dalam kurun waktu satu bulan. Ini langkah nyata Polres Batu memberantas peredaran barang haram menjelang Natal dan Tahun Baru 2020. Satu di antara tersangka, ironisnya masih di bawah umur. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 35,74 gram sabu dengan nominal sekitar Rp 43 juta. Kapolres AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan, mayoritas tersangka warga Kota Batu dengan beragam profesi. “Satu tersangka bahkan merupakan tukang sayur di kawasan Pakis,” jelasnya dalam ungkap kasus di Mapolres Batu, Selasa (19/11). [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"]Pendapatan besar jadi salah satu alasan mereka terlibat. Jika di rata-rata, per bulan bisa meraup Rp 4 juta. Padahal dari sembilan tersangka ada yang sudah bergelut dengan kristal haram itu sejak 8 bulan terakhir. Dari sembilan tersangka dikenai pasal yang berbeda yakni pasal 114 ayat 22 UU no 35 dengan ancaman 6 sampai 20 tahun untuk pengedar. Sementara pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun untuk pengguna dan kurir. (cr-3/ari/epe/gus)
Sumber: