Dieksekusi, Wisnu Wardhana Melawan

Dieksekusi, Wisnu Wardhana Melawan

SURABAYA - Pelarian Wisnu Wardhana, terpidana kasus korupsi yang divonis 6 tahun penjara berakhir, Rabu (9/1). Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ditangkap di Jalan Kenjeran, depan Lebak Jaya Gang 2, secara dramatis. Di mana sepeda motor petugas kejaksaan yang menghadang laju mobil yang ditumpangi Wisnu Wardhana dan disopiri anaknya itu ditabrak dan dilindas. Bukannya berhenti, mobil Daihatsu Sigra nopol M 1732 HG mencoba kabur. Tak mau kehilangan jejak Wisnu Wardhana, Kajari Surabaya Teguh Darmawan dan Kasi Intel Kasna Dedi langsung menuju mobil dan meminta Wisnu Wardhana menyerahkan diri. Sekitar 5 menit kemudian, Wisnu Wardhana yang memakai topi dan masker keluar. Namun, saat akan dimasukkan ke mobil jaksa, anak Wisnu Wardhana mencoba menghalanginya tapi dihadang kajari. Usai diperiksa di Kejari Surabaya, Wisnu Wardhana langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Porong. "Tadi jam 05.50 kami amankan terpidana Wisnu Wardhana. Kami melaksanakan eksekusi berdasarkan SEMA dimana terpidana menjalani hukuman 6 tahun penjara," ujar Teguh Darmawan. (fer/yok)

Sumber: