Lomba Foto Wisata Pecinan Diprotes, Pajak Pemenang Dipungut 15 Persen

Lomba Foto Wisata Pecinan Diprotes, Pajak Pemenang Dipungut 15 Persen

Flyer pengumuman lomba foto yang diposting @surabayasparkling dalam Instagram. Surabaya, memorandum.co.id - Kegiatan lomba foto bertajuk Wisata Pecinan Kembang Jepun yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada 9-11 September 2022 lalu menuai protes. Pemenang juara 2 lomba foto, M Joko Apriyo, mengeluhkan perihal penarikan pajak hadiah lomba yang terlalu tinggi. Yakni, sebesar 15 persen. Menurut dia, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016, maka semestinya pajak yang ditarik hanya 5 persen. Hal itu tertuang dalam bagian kedua tentang penghitungan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26. Rinciannya terdapat pada bab VI mengenai penghitungan pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh peserta kegiatan. Adanya permasalahan ini lantas disampaikannya ke Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji. “Kebetulan saya ikut lomba foto di Kya-Kya Kembang Jepun dan meraih juara 2. Namun ada permasalahan tentang pemotongan pajak, karena pajak yang ditangguhkan ke saya itu sebesar 15 persen. Padahal kalau mengacu pada peraturan dirjen pajak itu sekitar 5 persen,” ucap Joko, Rabu (19/10/2022). Dirinya lantas menanyakan perihal tersebut ke Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya selaku OPD yang memfasilitasi lomba. Namun aduannya tak direspons dengan baik. Joko lantas wadul ke Wawali Armuji. Dirinya berharap mendapat keadilan sesuai aturan yang berlaku. “Saya sudah konfirmasi ke dinas pariwisata, tetapi mereka tidak mau menanggapi. Saya sudah bolak-balik ke sana, tetapi tidak ada yang mau menemui,” tandasnya. Sementara itu, Wawali Armuji menjelaskan bahwa pajak untuk setiap lomba yang diikuti perorangan memang dipatok sebesar 5 persen. Selanjutnya, Armuji berjanji akan menindaklanjuti keluhan tersebut. Di sisi lain, dirinya meminta kepada jajaran Disbudporapar Surabaya agar melayani keluhan warga dengan baik. Dicarikan solusi. Bukan menghindar atau bahkan diping-pong. “Ada aduan warga tentang pemenang lomba foto Kya-Kya Kembang Jepun, kok potongan pajaknya 15 persen. Ini terlalu banyak. Maka saya minta disesuaikan sesuai aturan yang berlaku.” “Kemudian juga, warga ini ketika meminta klarifikasi di sana (kantor disbudporapar) selalu diping-pong. Maka, tolong kepada kepala Disbudporapar Surabaya, jajarannya ditata dengan baik dan benar,” tegas Armuji. (bin)

Sumber: