Tiga Polisi Jalani Rekonstruksi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan
Surabaya, memorandum.co.id - Tiga anggota Polri tersangka kerusuhan Stadion Kanjuruhan menjalani rekonstruksi yang digelar di lapangan Bhayangkara, Polda Jatim, Rabu (19/10/2022) pagi. Tiga polisi itu yakni AKP Bambang Sidik Achmadi, AKP Hasdarman dan Kompol Wahyu Setyo. Dalam rekonstruksi itu, turut disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan Menkopolhukam. Kadivhumas Mabes Polri, Irjenpol Dedi Prasetyo mengatakan, pada rekonstruksi kali pertama ini, penyidik fokus pada tiga tersangka (Polri). Mereka memperagakan 30 adegan dalam insiden berdarah yang menewaskan 133 suporter Arema FC itu. "Rekonstruksi pada hari ini memang penyidik fokus pada tiga tersangka, yaitu WS, BS dan H, terkait Pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP. Ini menjadi fokus," katanya seusai menggelar rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Rabu (19/10/2022). Dalam 30 adegan yang diperagakan meliputi soal penembakan gas air mata kepada suporter Arema FC oleh anggota Brimob yang melakukan pengamanan atas perintah langsung dari AKP Hasdarman yang merupakan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur. "Penyidik menghadirkan 54 orang sebagai saksi maupun peran pengganti, dan juga ada 30 adegan yang dilaksanakan pada rekonstruksi ini," tambah dia. Pantauan di lokasi, rekonstruksi adegan kerusuhan Kanjuruhan, banyak perbedaan dengan video yang telah beredar luas di masyarakat. Perbedaan yang paling mencolok ialah ketika ditembakkan gas air mata. Dalam rekonstruksi adegan, disebutkan bahwa gas air mata yang ditembakkan hanya sampai pada seattle run (area pinggir lapangan) dan di tengah lapangan saja. Namun, dalam video yang beredar, di tribun sisi selatan yang masih banyak penonton, terlihat gas air mata menyeruak layaknya kabut. Diduga, gas air mata itu yang membuat ratusan nyawa melayang karena massa yang hendak menyelamatkan diri dalam kondisi panik. Ditanya soal perbedaan dalam rekonstruksi yang digelar, Dedi menyebut jika itu hak tersangka. "Jadi secara materi teknis penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan. Kalau misalkan tersangka mau menyebutkan seperti itu, itu haknya dia," kata dia. Menurutnya, penyidik punya keyakinan sendiri berdasar alat bukti yang telah didapat dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian. "Tersangka punya hak ingkar, tapi penyidik memiliki keyakinan dengan seluruh kesaksian dan alat bukti yang dimiliki penyidik. Itu nanti akan dipertanggungjawabkan di persidangan," tutup dia. Sementara itu, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam RI, Ijenpol Armed Wijaya menambahkan, kedatangannya merupakan perintah Menkopolhukam Machfud MD selaku Ketua TGIPF. "Ini dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh TGIPF kepada Polri. Tujuannya untuk memperjelas kondisi fakta yang ada di lapangan, sebagai mana yang kita lihat di CCTV. Sehingga nantinya, rekonstruksi ini akan membantu tim Kejaksaan di dalam proses persidangan," kata dia. Di sisi lain, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Menkopolhukam bersama Polri, akan berkunjung kepada beberapa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, yang bersedia jasad yang bersangkutan untuk dilakukan otopsi. Armed Wijaya mengatakan, otopsi tersebut merupakan rekomendasi TGIPF kepada Polri, selain menggelar rekontruksi adegan. "Ada salah satu rekomendasi lagi, saat ini kami akan mengecek tentang otopsi korban yang meninggal dunia untuk memastikan, apa sih penyebab kematian daripada korban itu," tutup dia.(fdn)
Sumber: