Pria Kedung Turi Simpan Sabu di Bungkus Rokok
Surabaya, Memorandum.co.id - JSH (35) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Reskrim Polsek Tambaksari, Selasa (11/10/2022). Itu setelah warga Jalan Kedung Turi atau tinggal di kontrakan Jalan Kedung Rukem itu kedapatan membawa satu poket sabu. Setelah ditimbang, kristal haram tersebut memiliki berat 0,36 gram. Sedianya, sabu yang disembunyikan di bungkus rokok dan disimpan di dalam tas pinggang itu akan dikonsumsi sendiri oleh tersangka. "Benar, kami amankan tersangka saat di Jalan Kepatihan, Surabaya. Untuk barang bukti kami sita satu poket sabu berikut rokok dan tas pinggang," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji, Rabu (19/10/2022) pagi. Ia mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi yang dilakukan tersangka di lokasi kejadian. "Atas laporan itu, kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka," tutup Ari.(fdn)
Sumber: