Penyidikan Kebakaran Pabrik Pengolahan Kayu di Gresik Jalan di Tempat, Buka Police Line Sepihak
Surabaya, Memorandum.co.id - Kekecewaan Sumintro Budianto tak hanya proses penyidikan dari Polres Gresik yang menangani kebakaran PT Aneka Loka Nusa Utama serta PT Dadi Jaya Produksi yang terkesan lamban. Sejumlah kekecewaan lain sempat ia lontarkan kepada kuasa hukumnya, Anandyo Susetyo atau Anton. Kekecewaan itu antara lain saat proses pembukaan police line oleh penyidik dari Polres Gresik. Anton gusar dan kecewa karena statusnya sebagai kuasa Sumintro tak diberitahu saat proses itu. Di lokasi itu, penyidik malah menemui kliennya yang notabene bertempat tinggal di lokasi itu. "Pada waktu pembukaan police line (garis polisi) tersebut, penyidik datang ke pabrik. Di mana menemui pihak klien saya. Tetapi, saya sebagai kuasanya tak diberitahu atau diberi kabar tentang proses itu," kata dia. "Padahal dia (penyidik, red) mempunyai kontak saya. Dan saya sudah menanyakan tentang hal itu tetapi dia tak respons. Saya kecewa, terus terang dalam hal ini," imbuh Anton. Terlebih, lanjut dia, pascadibukanya police line, ia menerima surat pemberitahuan dari kantor kuasa hukum pedamping Hongjin Huang yang menyatakan akan mengeluarkan barang-barang dari dalam pabrik yang menjadi lokasi kebakaran. "Saya heran, pemberitahuan pengeluaran barang dari pihak terlapor seperti tergesa-gesa. Saya sebenarnya tidak keberatan tindakan pengeluaran. Namun, alangkah baiknya, disertai surat keterangan polisi tertulis berisi kepolisian memperbolehkan pemindahan di area kebakaran," ucap dia. Pembukaan police line yang diklaim polisi sesuai SOP itu, membuat Anton bertanya-tanya. Terlebih lagi, tak ada perkembangan penyidikan dari pihak kepolisian. "Sampai di mana proses penyidikan setelah dibuka police line itu tadi," tegas Anton. "Ada yang menyatakan bahwa ini selesai ataupun tidak, itu kan kita sudah bisa jelas, karena sampai dengan sekarang kan kita belum tahu. Kita minta kepastian hukum itu, tentu dari kepentingan pemilik yang menderita kerugian besar," imbuh dia. Anton berharap, jika kepolisian bisa adil dan secepatnya menyelesaikan kasus ini. "Harapan saya bisa dimaksimalkan gitu. Artinya semua yang terjadi itu kan kalau dari pasal 188 KUHP kan berdasarkan kelalaian itu bisa dipidana," terang Anton. "Kalau memang itu nanti dari penyelidikan sudah cukup, penyidikan juga sudah cukup, yang kita inginkan supaya dari kepolisian bisa mengawal kasus ini sampai selesai. Sehingga kita juga dapat laporan sampai di mana gitu," pungkas dia. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengakui bahwa proses pembukaan police line di lokasi kebakaran itu mengacu dari cukupnya bukti yang dikumpulkan penyidik. "Bukan selesai. Tapi bukti sudah dikumpulkan," singkat Wahyu. Disinggung terkait perkembangan kasus yang terjadi enam bulan lalu itu, Wahyu berkilah jika hasil keluar setelah gelar perkara usai. "Nanti nunggu hasil gelar. Ini masih proses penyelidikan," pungkas dia. Sementara itu, Mulyadi, kuasa hukum Hongjin Huang membenarkan jika ia yang menjadi kuasanya. Namun, ia tetap dalam pendirian untuk enggan memberi komentar terkait kasus ini. "Maaf mas tidak ada komentar," singkat dia. (fdn/and/fer)
Sumber: