Pengedar Sabu Desa Tugu Diringkus Polisi
Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap pengedar sabu berinisial IW (35), warga Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan Dikatakan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, bersama dengan barang bukti. "Tersangka ditangkap saat bersembunyi. Kemudian pengembangan dilakukan, penggeledahan rumah tersangka juga dilakukan. Ada barang bukti yang bisa kami amankan," ucapnya, Minggu (16/10/2022). Anshori menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Sendang dan sekitarnya. Kemudian polisi melakukan pendalaman, dan mendapati keterlibatan tersangka. "Tersangka ini terlibat dengan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung. Nama tersangka muncul dalam pantauan kami. Kemudian kami petakan dan saat cukup bukti langsung kita amankan," jelasnya. Iptu Anshori merinci, dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 poket sabu dalam bungkus plastik klip kecil 2,92 gram, 2 buah pipet kaca berisi sisa sabu 4,20 gram, 2 lembar kertas transfer uang, 1 sendok sabu, 1 buah korek api gas, sebuah HP dan beberapa barang bukti lainnya. "Kini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: