Dua Penjudi Togel Dijebloskan Bui

Dua Penjudi Togel Dijebloskan Bui

Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua tersangka kasus judi togel. Kedua tersangka berinisial SW (44), warga Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut; dan MS (57), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat kepada polisi. "Keduanya ditangkap di hari yang sama namun lokasinya berbeda," ujar Anshori, Minggu (16/10/2022). Iptu Anshori menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan polisi kepada tersangka SW. Saat itu polisi menerima informasi adanya transaksi judi togel di salah satu warung kopi di wilayah Kecamatan Ngunut. "Setelah itu polisi juga menerima informasi soal judi togel di warung di wilayah Kecamatan Sumbergempol. Hasilnya tersangka MS bisa diamankan," terangnya. Dari tersangka SW, polisi menyita barang bukti berupa 1 HP, 3 lembar kertas berisikan titipan angka togel, serta uang tunai Rp 172 ribu. Sedangkan dari tersangka MS, polisi bisa mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 158 ribu, 1 lembar kertas kecil tombokan togel, 1 dompet, dan 1HP. "Jadi mereka ngaku dapat untung 20 sampai 25 persen dari hasil tombokan para pembeli togel ini," tuturnya. Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUH Pidana jo Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun. (fir/mad)

Sumber: