Tetangga Gadaikan Mobil Sewaan, Begini Nasibnya
Jember, memorandum.co.id - Terdesak kebutuhan hidup Nurhadi (39), warga Dusun Tegalan, Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, nekat menggelapkan mobil rental. Akibatnya, tersangka harus mendekam di tahanan Mapolsek Sumberjambesetempat. Tersangka diduga menggelapkan mobil rental merk Datsun GO+ Panca nopol B-1255-TMS, tahun 2016, warna abu-abu metalik, milik Junaedi Supriyadi (35), warga Dusun Krajan Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe. Modusnya, Nurhadi datang ke rumah Junaedi Supriyadi bertujuan menyewa mobil pada 4 Juli 2022. Dalihnya menyewa selama satu bulan dengan kesepakatan empat juta rupiah per bulan. Karena tak menaruh curiga, apalagi tersangka yang juga merupakan tetangga desa sendiri, akhirnya mobil tersebut diserahkan oleh Junaedi Supriyadi kepada tersangka. Kecurigaan mulai muncul ketika sudah selama dua bulan lamanya tersangka tak membayar sewa mobil. Apalagi ketika Junaedi Supriyadi menanyakan mobilnya, Nurhadi selalu beralasan jika mobil tersebut masih dipakainya. Ketika korban menagih uang sewa mobil September 2022, korban hanya berjanji saja. Ketika dicek posisi kendaraan sudah berpindah tangan tanpa seizin korban. Ketika ditanya, tersangka selalu berbelit-belit. Karena jengkelnya, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke polsek sumberjambe. Berdasar laporan Polisi Nomor : LP/B/22/X/2022/SPKT. Unit Reskrim Polsek Sumberjambe Polres Jember tanggal 14 Oktober 2022. Unit Reskrim Polsek Sumberjambe akhirnya menangkap Nurhadi di rumahnya. Di depan petugas, Nurhadi mengaku kendaraan itu telah digadaikan kepada MB senilai Rp 8.500.000,-. Setelah itu sekira satu minggu kemudian tersangka mengambil kendaraan dan menggadaikan kembali kendaraan tersebut kepada HR senilai Rp.25.000.000. "Uang hasil dari menggadaikan kendaraan tersebut digunakan tersangka guna menutupi uang gadai kepada MB dan sisanya digunakan oleh tersangka untuk biaya hidup sehari-hari, "ungkap Kapolsek Sumberjambe AKP Istiono. (edy)
Sumber: