Buntut Tragedi Kanjuruhan, Pemkab Malang Nonaktifkan 2 ASN

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Pemkab Malang Nonaktifkan 2 ASN

Malang, memorandum.co.id - Pemkab Malang mengeluarkan sikap pada dua pejabat berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang secara langsung bertanggung jawab atas terjadinya tragedi Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu. “Karena ini kasus yang kategori dunia semua menyoroti kita, karena itu Pemkab Malang ambil sikap atas terjadinya kasus tersebut,” terang Plh Sekdakab Malang Nurman Ramdansyah, Jumat (14/10/2022). Diketahui, instruksi Presiden RI sudah jelas, semua untuk bersinergi melakukan penelusuran atas kasus tersebut. Terkait dengan SOP yang tidak dilaksanakan atau aturan yang dilanggar. Pemkab Malang sebagai pemilik Stadion Kanjuruhan juga melakukan penelusuran, penelitian mengenai pelaksanaan SOP. Tentunya hanya sebatas sebagai pemilik stadion sesuai arahan Presiden, untuk melakukan penelusuran. “Hal itu kami lakukan dan hasilnya melakukan penonaktifan atau pemberhentian sementara pada dua ASN,” kata Nurman. Yang pertama adalah Nazarudin yang sejak 6 Oktober 2022  tidak menjabat kepala Dispora Kabupaten Malang. Alasannya, karena di dalam stadion banyak ditemukan minuman keras. Terlepas nantinya itu bukan minuman keras namun atas statemen Kapolri di sana banyak ditemukan minuman keras. Sedangkan kedua, Abdul Haris, penonaktifan pada tanggal 10 Oktober 2022, karena baru mendapatkan penetapan sebagai tersangka dari Polri, sebelum tanggal 10. Dia selaku Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang yang juga panitia pelaksana (panpel) pertandingan tersebut. “Penonaktifan ini kami lakukan dalam rangka mendalami permasalahan terhadap mereka berdua oleh inspektorat,” jelas Nurman. Pendalaman oleh inspektorat itu menurutnya saat ini sudah berjalan, baik terkait ditemukannya miras serta hubungannya dengan panpel. Hal ini perlu dilakukan klarifikasi serta kroscek untuk mengetahui adanya pelaksanakan SOP atau adanya pelanggaran serta hubungannya dengan panpel. Yang dilakukan Pemkab Malang ini mendasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 tentang hukuman disiplin PNS. Terutama yang terkandung dalam pasal 31 menyebutkan selama dalam pemeriksaan Pemkab Malang berhak berhentikan sementara dari jabatan yang diembannya. Karena sementara ini ada dugaan SOP yang tidak dilakukan atau dilanggar. Oleh karena itu, perlu adanya pemeriksaan lebih intensif pada mereka oleh inspektorat. “Apabila memang nantinya terbukti, mereka kami berhentikan. Jika tidak bersalah, akan dikembalikan jabatannya,” terang Nurman. (kid/ari)

Sumber: