Mantan Wakapolda Jatim Geser Posisi Irjenpol Teddy Minahasa Putra
Surabaya, memorandum.co.id - Penangkapan Irjenpol Teddy Minahasa Putra bersama dua anggota perwira serta dua anggota bintara lain sangat berimbas besar. Selain terancam menjalani sidang etik dan pidana, jenderal dua bintang itu juga batal menjabat sebagai Kapolda Jatim. Pembatalan jabatan itu tertuang dalam surat telegram rahasia (STR) Kapolri Nomor ST/2223/X/KEP/2022 tertanggal 14 Oktober 2022. Dalam telegram itu, Teddy akan digantikan Irjenpol Toni Harmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel). Toni Harmanto sendiri pernah menjabat sebagai Wakapolda Jatim pada 2018. Sedangkan Teddy akan dimutasikan ke Perwira Tinggi (Pati) pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri. Sementara itu, jabatan Toni akan diganti Irjenpol Albertus Rahmad Wibowo yang sebelumnya sebagai Kapolda Jambi. Albertus diganti Irjenpol Rusdi Hartono. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto membenarkan surat telegram itu. Hanya saja, Dirmanto enggan banyak berkomentar terkait hal itu. "Iya benar," kata Dirmanto singkat kepada memorandum.co.id, Jumat (14/10/2022). Sementara itu, dalam siaran langsungnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi penangkapan Irjenpol Teddy Minahasa. Yakni, bermula dari pengungkapan kasus peredaran oleh beberapa tersangka oleh Polda Metro Jaya. "Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba, bermula dari laporan masyarakat diamankan tiga masyarakat sipil. Dilakukan pengembangan ternyata melibatkan anggota polisi berpangkat bripka dan anggota polisi kompol jabatan kapolsek," jelas Listyo di Mabes Polri, Jumat (14/10). Dari hasil interogasi, pengembangan kasus dilanjutkan hingga diperoleh informasi kepada seorang pengedar dan personel polisi berpangkat AKBP berinisial DPN, mantan Kapolres Bukittinggi. "Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," ucap dia. Listyo melanjutkan, per 14 Oktober pagi tim Polri sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy. Ia mengatakan Teddy telah diamankan di penempatan khusus untuk menunggu proses pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Teddy akan dipindahkan di Rutan Polda Metro Jaya.(fdn)
Sumber: