Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba Terjerat Kasus Curanmor

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba Terjerat Kasus Curanmor

Surabaya, memorandum.co.id - Baru bebas menjalani masa tahanan kasus narkoba, Imam (21), warga Jalan Romokalisari kembali ditangkap polisi di rumah kosnya Jalan Indrapura. Kali ini, Polsek Pabean Cantikan menangkap dia karena kasus pencurian kendaraan bermotor pada Agustus 2020 di Jalan Sampoerna. Tersangka akhirnya kembali mendekam di sel tahanan. Padahal pada Agustus lalu, Imam baru saja bebas karena kasus narkoba. Tersangka mengaku jika mencuri motor Honda Beat milik korban AS (33), warga Jalan Sampoerna. Tersangka mengakui jika ia saat itu bersama temannya berinisial T yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) di rumah korban. "Kami amankan tersangka. Tersangka terekam CCTV minimarket di sekitar lokasi kejadian," kata Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu M Fauzi, Rabu (12/10/2022). Fauzi mengungkapkan, tersangka ini mengaku saat itu tersangka bersama T datang ke lokasi. Tersangka menunggu di parkiran minimarket di samping Jalan Sampoerna, Surabaya. Tersangka menunggu di lokasi parkiran, sementara temannya T mengambil sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah korban. "Pengakuannya sepeda motor tidak dikunci setir, tersangka ini mengaku T sebagai pemetik dan masih kami cari," terangnya. Setelah T berhasil membawa motor korban, tersangka Imam membantu mendorong motor curian tersebut tersebut. Mereka mendorong sampai ke Jalan Sidotopo. Selanjutnya sudah ada orang yang menunggu motor curian tersebut. "Pengakuannya T yang transaksi. Ia hanya mendapat uang Rp 300 ribu dan tidak tahu dijual berapa oleh T," pungkasnya. (alf)

Sumber: