Tim Pendampingan Hukum Aremania Tanggapi Perkembangan Situasi

Tim Pendampingan Hukum Aremania Tanggapi Perkembangan Situasi

Malang, Memorandum.co.id -  Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania memberikan tanggapan atas somasi terbuka yang disampaikan (04/10/22) lalu. Somasi yang diajukan dari tim beranggotakan 11 pengacara itu, buntut dari Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (01/10/22) lalu. Ketua tim hukum Aremania Djoko Tritjahjana, SE., SH., MH menerangkan, pihaknya menanggapi secara terbuka terkait hal yang berkembang di publik. "Terkait dengan somasi terbuka kami, tertanggal 04 Oktober 2022 tentang Tragedi Kanjuruhan pada tanggal 01 Oktober 2022. Kami bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dari para korban, kami sampaikan langkah hukum secara litigasi maupun non litigasi," terang Djoko, ditemui di kantor Graha Keadilan. Jl. Kembang Kertas, Kelurahan Jatirnulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (10/10/22). Ia menambahkan, adanya penetapan 6 tersangka, sehari dari tenggat waktu somasi terbuka berakhir, sedikit meredam kekecewaan para korban. "Tentu, kami mengapresiasi terkait penetapan tersangka. Itu sebuah langkah awal untuk melakukan pengusutan secara tuntas, dari Kepolisian. Harapan kami, prose terus berjalan," lanjutnya. Ia mengaku, pihaknya siap berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak yang mempunyai tujuan sama. Yakni memperjuangkan dan mengawal penegakan hukum. Tidak hanya itu, ia berharap tidak ada pihak manapun yang mengintimidasi dan kriminaliasasi para saksi dan korban. Sementara itu, Husain Tarang selaku wakil ketua sepakat, masih percaya kepada Kapolri dan jajarannya. "Dengan penanganan secara profesional dan transparan, mampu memberikan rasa keadilan yang menyeluruh", katanya. Terhadap pihak pihak yang mengkritisi somasi terbuka, pihaknya menghargai pendapat apapun, yang berkembang. Karena, lanjut Husain, yang dilakukan adalah murni tanggung jawab moral dan kemanusiaan, serta tanggung selaku Advokat. Sebelumnya, tim telah melayangkan somasi terbuka kepada 8 pihak pejabat dan instansi pemerintah RI. Diantaranya, Presiden, Panglima TNI, Kapolri, Ketua PSSI, Menteri Pemuda dan Olah Raga dan instansi lainya. (edr)

Sumber: