Pengedar Pil LL Lintas Kabupaten Ditangkap
Tulungagung, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Kalidawir bersama anggota Satreskoba Polres Tulungagung berhasil menangkap pengedar pil dobel L di Dusun Sucen, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan. Kapolsek Kalidawir AKP Haryono melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, pengedar pil dobel L yang ditangkap berinisial FH (27), warga Kabupaten Blitar. "Petugas juga mengamankan 784 butir pil dobel L," ujarnya, Ahad (9/10/2022). Dijelaskan Iptu Anshori, tersangka ditangkap setelah polisi mendeteksi keterlibatan FH dalam peredaran pil dobel L di wilayah hukum Polsek Kalidawir. "Tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan Mapolres Tulungagung," lanjutnya. Masih menurut Iptu Anshori, sinergi antara Polsek Kalidawir dan Satreskoba Polres Tulungagung dilakukan karena tersangka selalu berpindah-pindah dan beroperasi di beberapa wilayah lain di Kota Marmer. Selain ratusan butir pil dobel L, dari tangan tersangka juga diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan beroperasi, serta handphone untuk bertransaksi. "Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jo pasal 60 ke 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: