Kasus Pencurian HP Berakhir dengan Restorative Justice
Malang, Memorandum.co.id - Kasus dugaan pencurian yang dilakukan tersangka SS (32) akhirnya diselesaikan dengan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jumat (7/10/2022). Sebelumnya, tersangka SS melihat sebuah HP merek Samsung warna putih milik korban DI, di Kawasan mall Ramayana Jl Merdeka Timur, Kota Malang, (16/7/2022) lalu. “Mengetahui itu, tersangka mengambi HP. Kemudian membawa ke counter di daerah Blimbing. Kemudian melepas nomor HP memflash-nya,” terang Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang Kusbiantoro. Setelah itu, lanjut Kasi Pidum, tersangka pulang ke kontrakan Jl Terusan Batubara, Kota Malang. Kemudian HP tersebut digunakan tersangka sendiri. Dengan beberapa pertimbangan, perkara ini akhirnya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Hal itu dikarenakan, tersangka baru pertama kali melakukannya. Selain itu, tersangka disangka pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah rupiah (tidak lebih dari 5 tahun). Pertimbangan lain, nilai barang bukti kerugian sekitar Rp2,5 juta. Telah ada surat perjanjian perdamaian ditandatangani kedua pihak. Yakni korban dan tersangka. “Perbuatan tersangka telah dimaafkan korban dengan adanya kesepakatan damai antara korban DI dengan tersangka,” terang Kasi Intel Eko Budisusanto. Ditambahkan, korban dan tersangka bertemu langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tersangka menyampaikan maaf dan penyesalannya kepada korban. Korban memaafkan dan sepakat untuk damai. Ini sisaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, tim jaksa Penuntut Umum, penyidik Polresta Malang Kota, keluarga korban dan tokoh masyarakat. Dengan berhasilnya penyelesaian restoratif, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. (edr/gus)
Sumber: