Ini Penjelasan Lengkap Tragedi Kanjuruhan hingga Penetapan 6 Tersangka
Malang, memorandum.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan awal mula ditetapkannya 6 orang tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu. Ini diawali tanggal 12 September 2022 panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada polres terkait permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar tanggal 1 Oktober 2022 pukul 20.00. Kemudian, lanjut Kapolri, pihak polres menanggapi dengan surat resmi untuk mengubah jadwal pertandingan pada pukul 15.30 dengan pertimbangan keamanan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh PT Liga IndonesIa Bersatu (LIB). “Penolakan itu dengan alasan apabila waktunya digeser ada pertimbangan terkait penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya. Bahkan berdampak yang bisa memunculkan pinalti,” terang Kapolri saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Sehubungan itu, Polres melakukan koordinasi untuk melakukan pengamanan dengan melaksanakan berbagai macam rakor dan menambah jumlah personel pengamanan. Dengan menambah jumlah personil dari 1.073 menjadi 2.034 personel. Dan suporter yang hadir hanya dari suporter Aremania. “Pertandingan yang dimulai pukul 20.00 sampai selesai berjalan dengan lancar. Skor akhir 2 untuk Arema FC dan 3 untuk Persebaya Surabaya. Namun, saat pertandingan berakhir ada beberapa penonton yang masuk lapangan,” lanjutnya. Terkait hal itu, tim kemudian melakukan pengamanan. Khususnya kepada official dan pemain Persebaya. Dengan menggunakan empat unit kendaraan barakuda. Evakuasi berjalan cukup lama, hampir satu jam. Karena memang terjadi kendala namun akhirnya bisa berjalan lancar. Pada saat yang bersamaan, penonton semakin banyak yang turun ke lapangan sehingga beberapa anggota mulai melakukan kegiatan dengan kekuatan. “Ada dengan tameng, termasuk mengamankan kiper Arema FC, Adison Maringa. Bahkan, beberapa personel menembakkan gas air mata ke tribun selatan tujuh tembakan, utara tiga tembakan dan ke lapangan satu tembakan,” imbuhnya. Dengan tembakan itu, penonton panik karena terasa pedih dan ingin segera meninggalkan arena. Penonton yang ingin berusaha keluar di pintu 3, 11, 12, 13 dan 14 sedikit mengalami kendala. Di stadion itu, ada 14 pintu. Seharusnya, 5 menit sebelum berakhir pertandingan, seluruh pintu sudah harus dibuka. Namun, saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya. Dan para penjaga pintu, tidak ada di tempat. Berdasarkan pasal 21 regulasi keamanan dan keselamatan PSSI, steward harus di tempat selama penonton meninggalkan stadion. Selain itu, terdapat besi melintang setinggi kurang lebih 5 sentimeter, yang dapat mengakibatkan penonton menjadi terhambat. Apalagi suporter dalam jumlah banyak sehingga terjadi desak-desakan dalam waktu hampir 20 menit. Akhirnya muncul banyak korban baik patah tulang maupun kepala. Sebagian besar yang meninggal mengalami afiksia. “Kemudian tim melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, terjadi beberapa kelalaian tersebut, menimbulkan pertanggungjawaban. Dilakukan dua proses terkait dengan pidana dan proses pemeriksaan internal etik,” terangnya. Untuk internal anggota, telah diperiksa 31 personel. 20 orang diantaranya diduga sebagai pelanggar etik. Sementara untuk penyidikan, diperiksa 48 orang saksi. Mereka itu, 26 orang dari anggota, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam orang saksi yang ada di sekitar dan lima orang korban. “Dari gelar perkara telah ditetapkan enam orang tersangka. Tiga orang dari anggota dan tiga orang dari penyelenggara,” kata Kapolri. (edr/ari)
Sumber: