Ini Hasil Rapat Tim Investigasi

Ini Hasil Rapat Tim Investigasi

Malang, Memorandum.co.id -  Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung rapat dengan tim investigasi di Mapolresta Malang kota. Dalam rapat tersebut tim investigasi melaporkan pada Kapolri tentang progres yang telah dicapai, demikian juga tim audit investigasi dari Irwasum maupun Propam. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan hasil rapat dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (5/10/2022). “Bahwa Irwasum maupun Propam telah memeriksa sebanyak 31 orang anggota Polri,” terang Irjen Pol Dedi Prasetyo. Pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri tersebut menurutnya hingga Rabu (5/10/2022) sore belum selesai dan dilanjutkan hingga malam hari. Sesuai arahan Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami oleh tim. “Mereka harus mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian, kecermatan dalam bekerja dan menjadikan unsur tersebut sebagai standarnya,” katanya. Tim penyidik juga telah melaporkan tentang langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam beberapa hari ini. Penyidik juga telah melakulan pemeriksaan 35 saksi dan mereka juga telah dimintai keterangan. “Ada 35 orang saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik, berasal dari anggota Polri yang secara langsung ikut terlibat pengamanan dan juga dari eksternal,” ujar Dedi Prasetyo. Juga, tim penyidik belum selesai, karena masih ada beberapa hal yang perlu didalami. Pendalaman itu harus dilakukan hingga Rabu (5/10/2022) malam, kemungkinan bisa hingga Kamis (6/10/2022). Kadiv Humas berjanji akan menyampaikan progres, baik dari tim audit investigasi oleh Propam maupun Irwasum juga tim Sidik yang merupakan gabungan dari Bareskrim dan Polda Jatim. “Karena sesuai arahan dari bapak Kapolri maupun perintah dari Presiden tim harus bekerja secara cepat,” imbuh Dedi. Presiden meminta tim bekerja secara marathon untuk mengumpulkan hasilnya agar ada kepastian hukum. Agar bisa dilihat oleh masyarakat bagaimana progres atas hasil kinerja tim, namun demikian harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, ketelitian dan kecermanatan. Dedi menjelaskan saat menentukan ketersangkaan seseorang maka syarat formil dan materiilnya telah terpenuhi karena memiliki konsekuensi yuridis sehingga harus menjadi perhatian tim penyidik. Karena itu tim tidak bisa bekerja hanya dari satu sisi namun fakta hukum secara koperhensif harus dilihat di TKP. “Karena fakta hukum itu nanti akan dibunyikan, baik oleh Labfor maupun Inafis, pada saat olah TKP dan juga hasil pemeriksaan para saksi,” urainya. Disampaikan, tim harus mengungkapkan fakta sebenarnya bagaimana kondisi stadion saat dipakai pertandingan antara Arema melawan Persibaya, pada Sabtu (1/10) lalu. Tim juga melakukan audit berbagai macam regulasi yang ada, diantaranya terkait administrasi. Ini nanti juga berkaitan dengan menetapkan tersangka dengan menggunakan Pasal 359 KUH Pidana. Oleh karena itu tim terus mengkaji secara koperhensif syarat formil dan materiilnya yang harus terpenuhi. “Makanya tim terus lembur hingga malam hari dan besok juga terus dilembur agar cepat selesai,” kata Dedi. Perlu diketahui, seluruh CCTV sudah dilakukan analisa dan pendalaman. CCTV ini salah satu alat bukti petunjuk yang juga menjadi bahan penyidikan maupun analisa daripada tim penyidik. Dedi mengatakan semua harus dipandang secara utuh secara koperhensif, bagaimana kondisi stadion juga statuta FIFA, aturan-aturan dan administrasi yang jadi salah satu persyaratan pertandingan yang kesemuanya dikaji oleh tim. (kid/ari)

Sumber: