Diduga Jual Kali Desa, Kades Pandanpancur Lamongan Dilabrak Puluhan Warga

Diduga Jual Kali Desa, Kades Pandanpancur Lamongan Dilabrak Puluhan Warga

Gresik, memorandum.co.id - Puluhan warga Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, menggeruduk kantor desa setempat, Selasa (4/10/2022). Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan terkait sejumlah persoalan. Salah satunya dugaan kali/irigasi desa yang dijual ke perusahaan. Aspirasi warga itu diterima langsung Kepala Desa (Kades) Pandanpancur, Supadi, bersama Forkopimcam Deket, serta perwakilan PT Thai Union Kharisma Lestari. Pertemuan sempat memanas ketika warga menanyakan perihal perihal dugaan jual beli irigasi desa. Sekan, salah satu warga menyebut jual beli saluran irigasi itu dilakukan Kades Pandanpancur secara tidak transparan. Pasalnya tidak ada musyawarah terkait penentuan harga sebesar Rp 100 juta untuk kali berukuran 4 × 159 meter tersebut. "Yang menjadi pertanyaan saya dan masyarakat, apakah ada musyawarah untuk menentukan harga sebesar Rp 100 juta tersebut," tanyanya lugas. Sebab, pihaknya menerima informasi bahwa tidak ada perundingan untuk membicarakan harga sebelum dijual ke perusahaan. Hal itu diamini sejumlah anggota  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala dusun (Kasun). "Yang ada hanya musyawarah untuk membahas bahwa kali desa dihargai Rp 100 juta dan uangnya akan dikemanakan. Musyawarah penentuan harga tidak ada," tandasnya. Pria yang juga mantan Kades Pandanpancur itu menduga ada permainan hingga saluran irigasi itu jatuh ke tangan perusahaan. Kini masyarakat merasakan dampaknya. Mulai dari banjir, kesulitan dalam pengairan sawah dan lainnya. Kali desa sudah berganti menjadi bangunan pabrik. "Kami menduga hal ini dilakukan secara tidak transparan," tukas Sekan. Atas kejanggalan tersebut, Sekan sudah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Ia berharap perkara tersebut segera ditangani tim Korps Adhyaksa. "Sudah kami laporkan ke kejaksaan, sekarang prosesnya sedang berjalan. Kemarin kami menerima pemberitahuan bahwa kejaksaan sudah membentuk tim," tutupnya. Sementara itu, Kades Pandanpancur, Supadi, menyangkal telah menjual saluran irigasi desa ke perusahaan, lebih - lebih tanpa musyawarah. Supadi mengaku sudah berkoordinasi dengan dinas pengairan dan pemerintah daerah. Didapati bahwa lokasi tersebut (kali desa, red) tidak ada dalam gambar dan tidak ada pemiliknya. "Awalnya saya minta Rp 200 juta, tapi perusahaan mau Rp 100 juta. Itu saya sampaikan ke perangkat desa, tokoh masyarakat desa dan warga. Bunyinya begini, ganti rugi kompensasi," kata Supadi ditemui seusai pertemuan. Ia menjelaskan bahwa saluran irigasi itu bisa diminta kembali ketika warga meminta. Karena memang sifatnya bukan jual beli. "Kemarin kalau ruwet-ruwet itu bisa diminta kembali. Tergantung hasil musyawarah desa. Sekarang ini sudah dibawa ke ranah hukum, saya siap untuk mengikuti prosesnya. Saya siap dipenjara jika terbukti bersalah," tandasnya. Terpisah, Humas PT TUKL Adam Bagas mengaku dalam hal ini hanya sebagai pihak ketiga yang membeli kepada pihak kedua. "Kami sebagai pihak ketiga. Terima beres. Pihak kedua menjual kepada kami, yang penting kami mendapatkan semua surat-suratnya lengkap. Terkait proses di pihak pertama dan pihak kedua kami tidak tahu," kata Adam. Pihaknya juga mengiyakan, perihal saluran itu bisa dikembalikan lagi sebagaimana fungsinya ketika diminta. Namun saat ini pihaknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Di mana Kades Pandanpancur dilaporkan warganya sendiri perihal dugaan jual beli aset desa ke kejaksaan.(and/har)

Sumber: