Pimpin Gelar Pasukan Operasi Zebra, Kapolres Lamongan Tekankan 7 Prioritas Ini
Lamongan, memorandum.co.id - Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan menggelar Apel Gelar Operasi Zebra Semeru 2022 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha di halaman Mapolres, Senin (3/10/2022). Apel diikuti beberapa lasukan dari instansi samping, baik TNI, Satpol PP, dan Dishub serta gabungan Garnisun dan Subdenpom V/2-3 Lamongan. Operasi Zebra Semeru 2022 digelar selama 14 hari, mulai 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022 dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas yang Presisi.” Adapun tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mencegah terjadinya pelanggaran saat berkendara. Dalam amanatnya, Kapolres Lamongan menjelaskan beberapa hal termasuk 7 Prioritas Pelanggaran yang harus diperhatikan oleh petugas di lapangan. “Saat ini perkembangan transportasi juga telah menginjak era digital, dimana operasional order angkutan publik sudah berada dalam genggaman (cukup menggunakan Handphone)," ungkapnya. Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia juga memiliki permasalahan yang kompleks bahkan angka kecelakaan cukup tinggi, berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim pada periode bulan Januari S./d. Agustus 2022 angka kecelakaan dibandingkan pada periode yang sama tahun 2021 meningkat 70,23 % dengan korban dunia sebanyak 3.488 Jiwa (naik 38,25 %), demikian juga dengan pelanggaran Lalu Lintas meningkat cukup tajam sebanyak 70 % dengan Tilang sebanyak 308,181 Kasus (naik 50,48 %). Meningkatnya angka pelanggaran dan Laka Lantas di Jawa Timur itu tidak lepas dengan adanya peningkatan mobilitas penduduk seiring menurunnya angka penyebaran Covid 19, hal tersebut juga akibat menurunnya kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas, di mana selama pandemi Covid 19 telah merubah prilaku Masyarakat dalam berlalu lintas seiring dengan berkurangnya kehadiran anggota Polantas ditengah masyarakat yang salah satunya akibat dari perubahan sistem penindakan dari manual, ke sistem elektronik. “Oleh karena itu ada 7 prioritas pelanggaran yang harus diperhatikan oleh petugas di lapangan. Pertama, pelanggaran untuk roda 2 yang tidak menggunakan helm SNI dan roda 4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman, Berboncengan lebih dari satu orang, Kendaraan yang melawan arus, tidak melengkapi kendaraan dengan STNK dan SIM serta tidak memasang TNKB atau Plat Nomor, Menggunakan Ponsel saat berkendara, Mengendarai kendaraan dalam pengaruh alhkohol (mabuk) yang terakhir adalah Pengguna motor dibawah umur,” beber AKBP Yakhob. Diharapkan dengan adanya Operasi Zebra Semeru ini bisa menekan angka kecelakaan dan diharapkan warga masyarakat agar selalu mematuhi aturan standar keselamatan saat berkendara dan menghindari melakukan hal hal yang berbahaya saat berkendara seperti menggunakan handphone, melawan arus apalagi mengendarai dengan kecepatan tinggi atau yang biasa dilakukan anak-anak muda yaitu balap liar. “Terpenting agar selalu mengutamakan keselamatan dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan karena keluarga menunggu dirumah," tutupnya.(and/har)
Sumber: