Nyambi Pengedar Sabu, Polisi Garuk Sopir Truk Pasir

Nyambi Pengedar Sabu, Polisi Garuk Sopir Truk Pasir

Bangkalan, Memorandum.co.id -  Kiat Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono,SH SIK MH untuk memutus mata rantai peredaran narkoba kembali menuai hasil. Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres, berhasil menggaruk RH, sopir truk pasir asal Kampung Barat Leke, Desa Kamal, Kecamatan Kamal, lantaran terendus nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pria 25 tahun itu digerebek dan disergap petugas di rumahnya Kampung Barat Leke. Dia dibekuk bersama rekan seprofesinya EA (36), warga Jalan Krasak, Desa Bunajih, Kecamatan Labang. Dari dua pengedar apes itu, awak Satresnarkonba Bripka Agus Ferryan,SH dan Briptu Syabdha Alamsyah, berhasil menyita satu poket plastik ukuran sedang berisi 7,14 gram sabu-sabu, sebuah bong alat isap sabu, serta satu unit HP merk Samsung warna putih. “Dalam kesehariannya, terduga RH dan EA berprofesi sebagai sopir truk angkutan pasir yang diambil dari Sidoarjo untuk memenuhi pesanan pembeli di Bangkalan,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono,SH SIK MH, Sabtu (1/10). Namun, diam-diam, duet RH dan EA ternyata juga nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Berkat info dari warga sekitar, ulah terlarang RH dan EA akhirnya terendus aparat.” Kedua terduga itu, ya akhirnya ditangkap anggota Kamis (22/9) lalu,” ungkap AKBP Wiwit. Secara singkat AKBP kemudian membeberkan kronologis penangkapan duet pengedar barang haram itu. Beberapa saat sebelum disergap, RH dan EA menerima info dari salah satu pelanggannya inisial SR, kini DPO, sedang butuh sabu-sabu. Karenanya, RH kemudian kulakan sabu-sabu seberat 10 gram kepada pengedar berinisial JK, kini juga DPO. Sekira 3 gram sabu diantaranya memang laku dijual kepada SR. Seusai transaksi itulah, Tim Opsnal Satresnarkoba dapat info bahwa ada jual-beli sabu di rumah RH Kampung Barat Leke, Desa Kamal, Kecamatan Kamal. Dengan sigap, tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan. Tak ada perlawanan ketika terduga RH dan EA disergap dan dibekuk anggota,” tandas AKBP Wiwit. Setelah dilakukan peggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu klip plastik berisi 7,14 gram sabu disembunyikan RH di dalam lemari.” Rencananya sisa sabu hasil kulakan dari pengedar JK itu akan dijual kepada kenalan EA,” pungkas AKBP Wiwit. Akibat ulahnya, RH dan EA bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Acaman minimalnya 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ras/gus)  

Sumber: