Keliling Jatim, Menaker Berharap BSU Bermanfaat Bagi Pekerja

Keliling Jatim, Menaker Berharap BSU Bermanfaat Bagi Pekerja

Surabaya, memorandum.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah optimis penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2022 bisa memenuhi target dan memberi manfaat bagi pekerja. Sehingga subsidi ini diharapkan mampu meringankan beban para pekerja yang terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta kebutuhan pokok. BSU sendiri merupakan salah satu apresiasi dan upaya pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi BSU ini untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga BBM,” kata Menaker Ida Fauziyah ketika mengunjungi KUD Tani Bahagia di Jalan Raya Pugeran, Gondang, Mojokerto, Jumat (30/9/2022). Selain mengunjungi Mojokerto, Menaker juga mengunjungi Sidoarjo di PT Maspion 2 untuk berdialog dengan para pekerja penerima BSU dan manajemen perusahaan. Sekaligus memastikan BSU diterima sesuai dengan sasaran. Lebih lanjut, kehadiran mobil kas keliling di 2 tempat ini membantu para pekerja untuk menarik uangnya dan dipastikan tidak dipotong. Sementara itu Menaker pun sempat melihat langsung para pekerja di KUD Tani Bahagia yang mengambil BSU dari mesin BNI Layanan Gerak (BLG). Beberapa pekerja pun sumringah ketika melihat rekeningnya sudah terisi. “Alhamdulillah, terima kasih Pak Jokowi, Bu Menteri. Uangnya sudah masuk tanpa ada potongan,” kata Triani, salah satu pekerja di KUD Tani Bahagia. Ketika Menaker Ida Fauziyah bertanya untuk apa uangnya, mereka menjawab untuk kebutuhan sehari-hari. “Mau dibelikan telor, kopi sama deterjen Bu Menteri,” jawab salah satu warga sambil tersenyum. Mendengar jawaban itu Menaker mengaku lega. Ia berharap BSU bisa memiliki manfaat bagi pekerja. “Kalau memang tak ada kebutuhan, ditabung juga bisa kok,” tegasnya. Ia menambahkan, penyaluran BSU memiliki perbedaan di tiap tahunnya. Pada 2020, waktu itu Indonesia sedang menghadapi fase awal pandemi. Makanya angka PHK waktu itu sangat tinggi. Bahkan, banyak pekerja yang dirumahkan tanpa ada kejelasan. ”Setidaknya ada 29 juta pekerja yang terdampak waktu itu. Angka pengangguran tiba-tiba naik tajam,” jelasnya. Waktu itu, katanya, BSU pada 2020 mencapai Rp29,9 triliun. Karena banyak yang terdampak serta para pekerja juga banyak yang dirumahkan karena ada pandemi. “Makanya saya berterima kasih pada perusahaan yang tak melakukan PHK,” jelasnya. Menaker juga menjelaskan, pada 2021 juga sempat ditanya para pekerja apakah masih ada BSU. “Alhamdulillah masih ada Rp 8,7 triliun di 2021 untuk BSU. Termasuk juga untuk tahun ini ada BSU untuk bisa dimanfaatkan oleh para pekerja dengan baik,” jelasnya. Bahkan, lanjutnya, di era sekarang adanya kolaborasi yang baik antara sektor swasta dan pemerintah bisa bahu-membahu untuk kesejahteraan pekerja. “Memang kondisinya nggak seperti dulu, sebelum pandemi. Namun kita harus bisa syukuri. Mudah-mudahan BSU bisa meringankan para pekerja semua,” ucapnya. Ia melanjutkan, BSU merupakan pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja atau buruh. “Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja di Indonesia," jelasnya. Azhari Husnan selaku Pimpinan KUD yang dikunjungi menyambut baik program bantuan subsidi upah. Ia mengatakan, adanya BSU sangat bermanfaat bagi para pekerja. “Terima kasih, ini menunjang para karyawan untuk mencukupi kebutuhan hidup setiap hari,” katanya. Sebagai informasi, penerima BSU 2022 adalah sesuai dengan kriteria atau persyaratan sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker RI) No. 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. BSU dikirim melalui rekening Bank HIMBARA, dengan nilai sebesar Rp 600.000 per orang. Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Selain itu, syaratnya bagi para pekerja ialah mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. (udi)

Sumber: