KPU Jatim Pertajam SIAKBA Jelang Rekruitmen Badan Ad Hoc

KPU Jatim Pertajam SIAKBA Jelang Rekruitmen Badan Ad Hoc

Surabaya, Memorandum.co.id - Uji coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) sebagai bagian dari sistem pemerintah berbasis elektronik, belum lama ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ditindaklanjuti KPU Jawa Timur. Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq mengatakan, roadmap digitalisasi sudah dilaksanakan KPU RI beberapa tahun terakhir ini. Karena itu, KPU Jawa Timur mendukung Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc. “SIAKBA menjadi pembahasan utama rakor. Mengingat pada era digital yang berkembang saat ini, tata kelola pemerintahan tidak bisa lepas dari teknologi,” terang Miftahur Rozaq. Penyelenggaraan pemilu dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi tersebut juga diyakini memberikan peluang dan dapat mendorong penyelenggaraan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. “Bukti tata kelola KPU berbasis elektronik yaitu adanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pernggantian Antar Waktu (Simpaw), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan masih banyak sistem informasi lainnya,” terang Rozaq. Lanjut Rozaq, terdapat tiga tantangan yang saat ini penting dikuasai untuk penguatan pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu. Pertama, penguatan pemahaman regulasi yang harus dikuasai oleh semua divisi. Bukan hanya dipahami oleh divisi hukum untuk menjamin kepastian hukum. Kedua, penguatan pemahaman penguasaan teknologi. Hal ini sangat penting mengingat dunia digitalisasi yang sedang berkembang saat ini. Ketiga, penguatan pemahaman tata kelola kepemiluan. Menjadi penting sebab pemahaman tata kelola kepemiluan menjadi core business KPU. Di mana semua penyelenggara harus menguasai tata kelola kepemiluan. Bukan hanya fokus pada core business divisi masing-masing, namun harus secara kesulurahan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu. "Menjelang tahapan pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024, penyelenggara pemilu perlu mempertajam pemahaman SIAKBA," tandas Rozaq. Rakor digelar KPU Jatim ini diikuti seluruh elemen KPU Jatim. Pertama, Pengarahan tentang Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc oleh Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) Rochani. Kedua, Sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Kabag Hukum dan SDM Rizki Indah Susanti. Ketiga, Uji Coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Kasubbag SDM Andrie Susanto. Turut hadir bersama Anggota, Sekretaris Nanik Karsini. Adapun peserta yaitu 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM serta Kasubbag Hukum dan SDM. (day)

Sumber: