Polisi Tangkap Pencuri Handphone dan Uang di Lapak UMKM Alun-alun Tanggul
Jember, Memorandum.co.id - Seorang pria ditangkap pihak Kepolisian setelah melakukan pencurian satu unit telepon genggam dan uang di dalam Stand UMKM milik pedagang Alun-alun Tanggul Dusun Krajan, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Tak butuh waktu lama unit reskrim Polsek Tanggul meringkus pelaku Samsul Arifin Alias Mat Lecen (48), warga Kelurahan Patemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya yang tinggal di Dusun Curahbamban, Desa Tanggulwetan, Kecamatan Tanggul, Jember beserta barang bukti handphone merk VIVO Y15s warna biru silver. Kapolsek Tanggul, AKP Miftahul Huda mengatakan, berawal pelapor Luai Fajri (18), warga Dusun Pakan Laok, Desa Galis, Kecamatan Mudung, Kabupaten Bangkalan-Madura yang menyebutkan jika terpal penutup lapak UMKMnya dirusak/jebol dan sebuah telepon genggam merk VIVO Y15s warna Biru silver serta uang sejumlah Rp 2,7 juta telah raib. Selanjutnya pelapor mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Tanggul. Akibat kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian total sebesar 8 juta rupiah. Berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/IX/2022 /SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK TANGGUL/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, melakukan lidik (tracking). “Selang beberapa hari kita mengetahui keberadaan pelaku dari hasil tracking handphone yang diambil oleh pelaku yang berinisial S-A (48) Warga Kelurahan Patemon, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, beserta barang bukti berupa handphone merk VIVO Y15s, warna Biru silver," ungkap Kapolsek Tanggul, Kamis (29/9/2022). Pelaku sendiri dijerat pasal 362 KUHPindana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang berharga milik masing-masing. Hal seperti ini sering terjadi diawali dari kelalaian dari pemilik yang kemudian menjadi kesempatan bagi pelaku-pelaku untuk melakukan aksi tersebut,” tandasnya.(edy)
Sumber: